TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Mengalami luka gores pada bagian muka sebelah kiri dan luka gores pada bagian lengan tangan sebelah kiri, dan esok harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Limau,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, korban dikenal sering meminta uang dan sebelumnya juga meminta uang kepada korban Adi Anang Pratomo, selanjutnya oleh saksi Irsan Hadi dilaporkan kepada keluarganya.
“Pemicunya ia dilaporkan saksi Irsan Hadi telah meminta uang kepada korban sehingga tersangka marah. Kebetulan saat kejadian ada korban sehingga tersangka melampiasakan kekeselannya,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barant bukti ditahan di Mapolsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut
“Terhadapnya dijerat Pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka DAR juga mengakui bahwa ia kesal lantaran dilaporkan kepada keluarganya telah meminta uang kepada korban yang dipergunakannya untuk halal bilhalal. Pun demikian, setelah ditangkap ia mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya minta uang untuk halal bil halal, saya menyesal dan meminta maaf,” kata tersangka. (*)