TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung Dr. Farid Junaidi, secara mendadak merazia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) kelas IIB Kotabumi, Rabu (13/4/2023).
Usai melakukan razia Kadiv mengaku, razia dilakukan sebagai penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh pegawai se Lampura dan Way Kanan, serta shalat Isya berjamaah bersama pegawai dan WBP Rutan kotabumi.
Selain itu, memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi menjelaskan, kunjungan Kadiv Pas dan jajaran agenda razia kamar hunian WBP. Kemudian dilanjutkan penguatan Tusi kepada pegawai se-Lampung Utara dan Way Kanan serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan adanya razia yang dilakukan secara mendadak pada kamar hunian WBP, bertujuan mendeteksi secara dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kotabumi.
Tujuannya baik serta senantiasa bekerja mengharapkan ridho Allah SWT,” tuturnya.
Faried Junaidi menyampaikan, kegiatan razia ini merupakan salah satu langkah mendeteksi sedini mungkin pada bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Ia berharap semua petugas dapat meningkatkan “Waspada Jangan Jangan”.
Hari ini juga saya mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Tobing memberikan penguatan Tusi dan motivasi kepada petugas. Agar jangan lengah dalam bekerja, terutama terhadap keamanan dan ketertiban serta berikanlah pelayanan terbaik dalam bekerja,” ujar Kadiv Pas.
Kepada seluruh petugas, ia berpesan bahwa lupa untuk selalu bersyukur dalam melaksanakan tugas dan jadikanlah bulan Ramadhan ini untuk menjadi renungan untuk melakukan hal-hal yang baik. (**)