BANK LAMPUNG

Dua Oknum ASN Tubaba di Tangkap Nyabu di Kabarkan Sudah Menghirup Udara Bebas.

28
×

Dua Oknum ASN Tubaba di Tangkap Nyabu di Kabarkan Sudah Menghirup Udara Bebas.

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Bandar Lampung–Dua oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Tulang Bawang Barat, Rudi Bendahara Dinas Perhubungan, dan Feri berdinas di Badan Kepegawaian, ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, karena dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Rudi dan Feri ditangkap sejak sepekan lalu, dengan barang bukti bong dan sabu sisa pakai, di kediamannya di Menggala, Tulang Bawang Saat ini keduanya di kenakan wajib lapor, dengan asesmen BNN Lampung, namun perkara terus berlanjut, Kamis 11 Mei 2023.”Berita yang di kutip dari Sinarlampung.co ”

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, membenarkan adanya penangkapan dua oknum ASN asal Tulang Bawang tersebut. “Betul, ada penangkapan RD dan FR,” kata Erlin.

Erlin mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba, melainkan hanya barang bekas pakai. “Tidak ada BB (barang bukti) narkoba, hanya sisa bekas pakai dan setelah dicek urinenya yang bersangkutan positif menggunakan narkoba,” ujar Erlin.

Menurut Erlin bahwa kepada RD dan FR kini hanya dikenakan wajib lapor. “Saat ini mau di assessment di BNN Provinsi Lampung karena tidak ada BB. Belum dilepas sampai giat assessment dan diwajibkan lapor. Untuk lebih jelasnya lagi tanyakan ke Kasubdit 2,” ucapnya.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, menjelaskan, bahwa RD dan FR diamankan dirumahnya pada Rabu 3 Mei 2023 lalu di daerah Menggala.“Yang bersangkutan tidak kita temukan barang bukti narkoba. Kita akan lakukan assessment (rehabilitasi),” kata Sastra kepada wartawan Kamis 11 Mei 2023.

Sastra Budi mengatakan, bahwa Rudi dan Feri itu sedang menjalani assessment di BNN Provinsi Lampung dan diwajibkan lapor. “Iya sedang assessment, setelah diperiksa dan dicek betul RD dan FR pengguna atau pemakai,” kata Sastra.

“Lalu kita lakukan assessment. Kemarin diamankan, habis itu wajib lapor. Kita kan ada keterbatasan juga mengamankan orang. Memang tidak kita tahan, tapi selama enam hari itu ada di Polda diamankan,” lanjutnya.

Meski tidak ditahan, kata Sastra pihaknya masih terus memantau RD dan FR yang dikenakan wajibkan lapor. “Hasil assessment belum keluar, masih kita pantau karena masih assessment, tinggal kita menunggu apa hasilnya. Kita amankan yang bersangkutan pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dirumahnya di daerah Menggala,” ucapnya.

Terkait apakah setelah hasil assessment keluar tindak pidana terus berlanjut, Sastra menjelaskan hal tersebut tergantung hasil rekomendasi dari BNN Provinsi Lampung.

“Makanya nanti kita lihat hasil dari rekomendasinya, kalau pengguna dilakukan rehabilitasi karena pengguna atau pemakai berkewajiban direhabilitasi. Tapi kalau terlibat jaringan akan ditindak pidana,” tegasnya.

Rudi dan Feri Sudah Kembali Berdinas

Oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang Barat Rudi yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan Narkoba akhirnya dibebaskan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Rudi sudah kembali berdinas di kantornya.

Kepala Dinas Perhubungan Tubaba, Zulfikar membenarkan bahwa bawahannya itu ternyata sudah masuk kantor dan telah beraktivitas seperti biasa sejak Kamis 11 Mei 2023.

Yang bersangkutan (RD) hari ini masuk kantor, besok Jumat, saya sudah perintahkan untuk ikut apel dan senam pagi di lapangan Pemda. Jadi bisa ditanyakan langsung ke beliau karena saya tidak begitu paham atas yang terjadi sebenarnya yang ditanyakan kepada saya,” kata Zulfikar.

Untuk diketahui, jika PNS ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba, selain mendapat sanksi hukum pidana, juga mendapat sanksi tegas secara kedinasan berupa diberhentikan sementara.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *