TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) menegaskan bahwa permasalahan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) apabila ditemukan adanya penyimpangan maka dapat masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Terkait masalah Bumdes itu mengacu kepada PP no 11 tahun 2021, dengan kekuasaan tertinggi pada musyawarah desa (MD), yang dihadiri oleh pengurus, kepala desa, BPD dan masyarakat dan apabila dalam musyawarah tersebut pengurus Bumdes (Ketua, Bendahara, Sekretaris) tidak mampu mempertanggung jawabkan laporan mereka dan terdapat penyimpangan maka peserta MD dapat merekomendasikan audit keuangan bahkan melaporkan ke APH” jelas Ridho Al Rasyidi selaku Irbansus Inspektorat Lampura pada Selasa (30/05/2021).
Dirinya juga menambahkan bahwa pemerintah desa harus proaktif untuk menginventarisasi aset desa termasuk dana Bumdes.
“Kades juga harus proaktif dong, karena aset desa merupakan untuk kepentingan masyarakat” tegas Ridho.
Terkait embung desa yang dibangun melalui DD didesa setempat diduga tak memiliki surat hibah sehingga tak bisa di gunakan masyarakat desa, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Sementara Kabid Usaha Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna (UE dan TTG) Dinas PMD Lampura, Redi mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan monitoring di desa tersebut dengan total penyertaan modal Bumdes Bina Karya Harapan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai sebesar Rp 125 juta.
“Monitoring kami beberapa waktu lalu didesa itu penyertaan modal dibagi tiga tahap permodalan yaitu tahun 2017 sebesar Rp 35 juta, 2018 sebesar Rp 50 juta dan 2019 sebesar Rp 40 juta dengan pemberdayaan bidang perikanan, peternakan dan simpan pinjam” jelas Redi.
Kabid UE dan TTG DPMD Lampura menambahkan hingga saat ini pengurus Bumdes belum memberikan laporan perkembangan akan usaha Bumdes tersebut.
“Data terakhir belum kita terima akan perkembangan dana yang dikelola Bumdes dan yang menjadi catatan penting bagi desa yang telah atau akan mengalami pergantian pemerintahan dari kades lama maka serah terima jabatan juga meliputi aset desa termasuk Bumdes” tandas Redi.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa masyarakat menduga dana Bumdes tidak jelas atau raib dan meminta transparansi akan pengelolaan dana.
Selain itu Sekretaris Bumdes Tanjung Harapan, Hendi menyebutkan bahwa dalam rekening Bumdes masih terdapat saldo Rp 20 juta dan dititipkan kepada Kades lama sebesar Rp 25 juta.
“Kalau hilang enggak bang, selain itu kambing masih sisa 3 ekor dan tunggakan SPP ada 6 juta dimasyarakat”tutupnya. (Tim/ Bbg)