Lampung

Kasus Suap Unila Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat di Hukum 4,6 Tahun Penjara

28
×

Kasus Suap Unila Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat di Hukum 4,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Mantan Wakil Rektor Universitas I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri divonis 4,6 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023). (Dikutip dari lampungpro.co) Keduanya dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri pada tahun 2022 lalu. “Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ahmad Rifai dalam persidangan. Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah sebulan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun pidana penjara. Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar keduanya divonis hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, untuk Heryandi senilai Rp300 juta dan M. Basri Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Terdakwa Heryandi dan M. Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!