TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Dalam setiap tahun anggaran, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar guna menunjang kelengkapan sarana dan prasarana sehingga suasana belajar para siswa akan terasa nyaman dan sekolah tersebut dapat menghasilkan generasi yang cerdas dan bermartabat.
Namun ternyata berdasarkan pantauan wartawan media ini, diketahui bahwa kondisi bangunan SDN 3 Rejokaton Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, kondisinya cukup memprihatinkan. Dengan rasa prihatin wartawan mencoba menelisik lebih jauh, apa yang menjadi penyebab bangunan sekolah tersebut seolah tidak tersentuh kemajuan pembangunan.
Bangunan gedung SDN 3 Rejokaton kondisinya dinding bagian luar banyak yang telah mengelupas plasterannya, cat sudah kusam yang menandakan sudah lama tidak dilakukan pengecatan ulang serta terlihat pula pada beberapa ruangan mengalami kebocoran disebabkan atap asbesnya pecah dan dibiarkan tidak segera diganti, sehingga kalau hujan ruangan tersebut banjir.
Dilain pihak diketahui pula bahwa SDN 3 Rejokaton dalam setiap tahun anggaran mendapatkan bantuan Dana BOS sebesar Rp. 76.410..000,– dan Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp. 6.980.000,–
Kepala Sekolah SDN 3 Rejokaton, Suparjono saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini seolah-olah menunjukkan sikap yang kurang bersahabat dan menjawab konfirmasi dengan sekenanya, “Kami telah mengalokasikan anggaran sesuai aturan,” katanya singkat.
Sementara Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, Aryani dalam konfirmasinya membenarkan bahwa kondisi bangunan SDN 3 Rejokaton sudah cukup memprihatinkan, dan pihaknya juga telah berulangkali memberikan saran serta teguran kepada Kepala Sekolah untuk melakukan perbaikan dan pembenahan supaya siswa bisa belajar dengan nyaman.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Lamirin selaku Koordinator Wilayah Kecamatan Raman Utara, “Kami sudah capek pak memberikan teguran terhadap Suparjono selaku Kepala Sekolah SDN 3 Rejokaton, kasihan para siswanya,” jelas Lamirin dengan nada sesal.
Berdasarkan berita diatas, maka diharapkan kepada Dinas Pendidikan ataupun Inspektorat Kabupaten untuk dapat meninjau langsung kondisi dari bangunan sekolah tersebut diatas, karena para siswa memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan belajar dengan nyaman dan aman.(***)