TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Pernyataan seorang wanita berinisial YN, tentang Anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berinisial WM, tidak benar. Hal itu dikatakan, Kuasa Hukum Keluarga tertuduh, SDP and Partners, Antoni, saat di temui ruang kerjanya, pada Jumat (09/06/2023).
“Pemberitaan yang disertai dengan pernyataan YN, bahwa anaknya WM, dianiaya oleh tertuduh, Jelas membuat tertuduh dan keluarganya sangat terkejut, kemudian menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar,” ujar Antoni.
Antoni menambahkan, Fakta yang sebenarnya adalah pertama tertuduh tidak punya PRT, bagaimana ada tindak penganiayaan yang dituduhkan. Kedua pernyataan ibu YN di salah satu media berisikan cerita yang sudah lama, bahkan anak yang diceritakan dulunya menjadi PRT, di rumah orang tua tertuduh bukan di rumah pribadinya, kini anak dari wanita berinisial YN tersebut sudah bekerja di luar wilayah Provinsi Lampung.
“Atas tuduhan itu, sudah jelas membuat tertuduh merasa dirugikan baik secara pribadi dan institusi, dalam hal ini Polri. Oleh sebab itu, apabila wanita berinisial, YN, dalam waktu 2×24 jam tidak segera meminta maaf, Maka pihaknya akan melakukan upaya hukum,” tegas Antoni.