TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP) Pematank secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan, dan korupsi proyek Ruang Kelas Belajar (RKB) miliaran rupiah yang digulirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung sejak tahun 2020-2021, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Diduga ada mark’up harga satuan, yang menyimpang dari RAB dan spesifikasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana pembangunan proyek RKB di SMPN 40 Bandar Lampung,” kata koordinator lapangan (Korlap) DPP Pematank, Suadi Romli saat melakukan aksi demo di Kejati Lampung, Rabu 7 Juni 2023.
Dikatakan Romli, berdasarkan hasil investigasi dan analisa Pematank, diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum pejabat Disdikbud Bandar Lampung dengan pihak rekanan untuk memanfaatkan anggaran pembangunan proyek RKB tersebut.
“Ada indikasi kuat, terjadi pengondisian untuk menangkan satu rekanan proyek RKB tersebut. Tender proyek hanya formalitas, yang berakibat pada bobrok dan carut-marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam orasinya, Romli mendesak Kejati untuk membuka ‘borok’ proyek lanjutan RKB SMPN 40 Bandarlampung dengan HPS Rp5, 999 miliar, yang dikerjakan oleh PT Ikam Pagar Dewa dengan nilai penawaran Rp5, 960 miliar pada tahun 2020.
Kemudian, lanjutnya, pembangunan RKB SMPN 40 tahun 2021 dilanjutkan, yang dikerjakan kembali oleh PT Ikam Pagar Dewa dengan HPS Rp4,499 miliar, dan nilai penawaran Rp4,430 miliar.
Selanjutnya, proyek RKB lanjutan SDN 1 Karang Maritim HPS Rp3,999 miliar yang dikerjakan oleh PT Insan Kharisma Abadi dengan nilai Penawaran Rp3, 957 miliar pada tahun 2021.
Kecam DPRD
Dalam orasinya, Romli juga mengaku kecewa dengan pernyataan Komisi IV DPRD Bandarlampung, di salah satu media yang menyatakan, bahwa pembangunan RKB SMPN 40 sudah sesuai dengan RAB.
“Kami kecewa dengan DPRD yang melakukan Sidak di SMPN 40 Bandar Lampung, yang tidak melihat dengan cermat kondisi sekolah. Namun, menyatakan bahwa pembangunannya sudah sesuai RAB. Faktanya, kami khawatir sekolah itu ambruk, dan menimpa para siswa dan siswi saat proses belajar,” kata Romli.
Ia menyatakan, hasil tinjauan Pematank di sekolah tersebut adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pejabat Disdikbud dan pihak pemenang proyek.
“Hasil investigasi kami, menemukan pekerjaan yang sangat merugikan masyarakat, terlihat dari penggunaan bahan material yang mengakibatkan bangunan SMPN 40 sudah terlihat banyaknya kerusakan,” tukasnya.
Bahkan, imbuh Romli, diduga kuat adanya nuansa permainan proses tender. Karena, nilai penawaran rata-rata hanya turun dibawah 1, 5 persen. Untuk proyek RKB SMPN 40 (0, 6 persen), dan SDN 1 (1 persen).
LHP BPK
Romli juga menjelaskan, dalam temuan BPK RI Perwakilan Lampung Nomor : 3/LHP/XVIII.BLP/01/2023 atas pelaksanaan dua paket pekerjaan pada Disdikbud Kota Bandarlampung yakni, RKB SMPN 40 Bandarlampung, dan RKB SDN 1 Karang Maritim tahun 2021.
Dikatakan Romli, pekerjaan pembangunan lanjutan RKB SMPN 40 dilaksanakan oleh PT Ikam Pagar Dewa bedasarkan kontrak Nomor 03/Kontrak/Kons.46/IV.40/2021 tanggal 5 juli 2021 Rp4.430.552.000, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 juli 2021 s.d 1 Desember 2021, diduga kegiatan tersebut penuh dengan kejanggalan. Karena, pekerjaan tersebut belum selesai 100% yang mana PPK, dan penyedia jasa tidak dapat menunjukan dokumen kemajuan fisik perkerjaan pada saat ahir masa pemeriksaan 23 Desember 2022.
Kemudian, pekerjaan pembangunan lanjutan RKB SDN 1 Karang Maritim diduga PPK mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai. Namun, tetap melakukan serah terima/PHO terhadap pekerjaan dan melakukan pembayaran termin III melalui SP2D Nomor: 7112/SP2D/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 sebesar Rp869.152.496 sehingga penyedia telah menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp3.759.155.700.
Pembayaran termin III tersebut, tidak didasarkan kemajuan fisik pekerjaan yang senyatanya, terdapat indikasi Dokumen PHO dibuat tanggal mundur (Back date).
Ditambahkannya, berdasarkan temuan BPK Disdikbud Bandarlampung diduga telah menabrak UU No: 17/2003 tentang keuangan negara, dan Perpres No: 12/2021, tentang perubahan atas Perpres No: 16/2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait, aksi demo dan laporan Pematank di Kejati Lampung yang meminta untuk mengusut dugaan kejanggalan proyek RKB SMPN 40 Bandar Lampung. (Tim/ Red)