TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – Harapan masyarakat kepada pemerintah dan BUMN dalam rangka peningkatan ekonomi melalui CSR menjadi terhambat akibat ulah nakal oknum di tubuh PLN khususnya di Provinsi Lampung.
Bagaimana tidak, dana CSR yang disalurkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut diduga diselewengkan oleh salah satu oknum pegawai perusahaan naungan BUMN itu.
Oleh karena itu, Ketua LSM Restorasi untuk Kebijakan (RUBIK) Provinsi Lampung, Feri Yunizar sebagai penyuara aspirasi rakyat,
secara tegas mengecam keras perbuatan perampasan hak rakyat dan menimbulkan kerugian keuangan negara itu.
Feri menjelaskan, oknum pegawai PT. PLN Lampung berinisial SP diduga telah menyalahgunakan perealisasian dana CSR untuk fasilitas pengairan pertanian di Desa Sumber Jaya, Jati Agung, Lampung Selatan.
Sehingga dalam penyaluran dana CSR tersebut sarat akan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dimana SP sebagai pengelola anggaran diduga telah mengalihkan dana untuk kepentingan masyarakat di Desa Sumber Jaya tersebut untuk kepentingan pribadi di kawasan register wilayah kerja KPH Gedung Wani Lampung, tanpa izin.
Belakangan diketahui lahan hutan register tersebut dijadikan SP sebagai usaha kolam ikan miliknya pribadi, padahal tidak berizin alias ilegal.
“Ada indikasi tindak pidana korupsi dana CSR yang dilakukan oknum pegawai PLN. Di mana terjadi pengalihan untuk kepentingan pribadi. Dana yang dikucurkan untuk masyarakat itu dialihkan untuk usaha pribadi di kawasan kehutanan yang izin juga ilegal. Artinya terjadi korupsi terstruktur di tubuh PLN,” kata Feri, Senin 20 Juni 2023.
Sementara saat dikonfimasi, SP pegawai PT. PLN yang juga pengelola lahan hutan register Gedung Wani tersebut belum bisa dimintai keterangan, meski berulang kali dihubungin via seluler dengan nomor 082181957xxx, namun tidak aktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y Ruchyansyah saat dikonfirmasi akan turun mengecek ke lokasi.
“Sedangkan, Kasat Polhut yang memahami dan memiliki wewenang dalam menangani pelanggaran hukum secara pidana sampai saat ini belum dapat memberikan jawaban atas pesan singkat WhatsApp,” ujar Feri lagi.
Menurut keterangan kepala Bidang Perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Bagus, bahwa ternyata tanah tersebut benar ilegal dan tanpa izin dari pihaknya.
Masih menurut Bagus, bahwa perbuatan tersebut masuk di dalam tindak pidana ilegal dapat diancam pidana berdasarkan UU 13 tahun 2018 dan UU 41/1999 tentang kehutanan.
Dikatakan Feri, saat pihaknya akan mengkonfirmasikan persoalan terkait ke PT. PLN, nampaknya baik pimpinan maupun bidang-bidangnya sedang padat agenda alias sibuk.
“Mereka sibuk, terpaksa kita disampaikan secara tertulis, namun sampai saat ini belum adanya jawaban dari pihak terkait,” tambah Feri.
Sebagai bentuk perhatian pada kepentingan masyarakat, Feri meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik baik Polda Lampung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengusut indikasi penyalahgunaan anggaran bantuan dana CSR yang dikucurkan oleh PT PLN termasuk adanya penyalahgunaan hutan kawasan demi kepentingan pribadi.
“Kami minta APH maupun instansi kehutanan dapat mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan CSR diperkirakan ratusan juta yang dikucurkan PT PLN, serta penyalahgunaan kawasan hutan dijadikan usaha untuk kepentingan pribadi oknum PT PLN Supri,” kata Feri.
(
Tim/ Ren)