DPRD Lampung

Komisi I DPRD Lampung: Jika Jual Beli Gabah di Lampung Tidak Diawasi, Pelaku Usaha Dirugikan

39

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan membahas implementasi Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah pada Rabu (31/5/2023).

Usai rapat digelar, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Pol PP untuk komitmen mengawasi agar gabah dari Lampung tidak dijual ke luar daerah.

“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Dia menegaskan, semua pihak harus benar-benar mengimplementasikan Paraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.

“Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” ujar Watoni.

Di sisi lain, Penasehat Perpada Lampung Selatan Hipni mengaku berterimakasih atas respon positif DPRD Lampung saat rapat bersama Satgas Pangan Lampung. Pihaknya sangat berharap Perda nomor 07 tahun 2017 benar-benar ditegakkan.

“Ini sebuah progres, kami kemarin silaturahmi dengan Ketua Perpadi Lampung membahas persoalan yang terjadi. Dan hari ini, langsung direspon oleh DPRD,” ucapnya.

Secara pribadi dan teman-teman pelaku usaha, lanjutnya, sangat berharap untuk Perda yang sudah ada bisa benar-benar ditegakkan. Karena, ketika Perda sudah ditegakkan, bisa berimplikasi dengan harga padi yang terjangkau.

“tadi, komisi I tegas minta kepada Pol PP dan teman-teman Satgas Pangan untuk ditegakkan. Saya optimis, kalu semuanya berjalan sesuai aturan, persoalan ini bisa teratasi,” tutup Hipni. (*)

Exit mobile version