Penebangan Liar di Wilayah Danau Hutan Lindung Lamtim Diduga Atas Perintah Kabalai Lampung
Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Aksi yang diduga penebangan liar pohon di wilayah danau Way Jepara kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur, senin 19/06/2023.
Berawal dari Laporan warga masyarakat desa Labuhan Ratu Danau Kecamatan Way jepara yang melihat langsung kegiatan yang di duga adanya penebangan pohon di sekitar bendungan danau Kecamatan Way jepara, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu 17/06/2023, Sore.
Saat tim awak media investigasi dilokasi tepatnya ‘Rumah Vila’ wilayah Danau, benar sekali adanya kegiatan tersebut, dan dilokasi saat itu juga sedang diawasi langsung oleh Irianto selaku kepala Unit Pengelolaan Bendungan (UPB) dan juga Poldes setempat.
Irianto selaku Ketua UPB beliau tidak bersedia untuk dimintai keterangan dan hanya menegaskan semua kegiatan atas perintahnya, rekomendasi dari kepala balai Provinsi.
“Ini semua perintah saya, karena langsung amanat dari Kabalai dari Provinsi, dan ini bukan penebangan tapi hanya perapihan atau perantingan dengan tujuan nanti akan di buat taman dan bisa di manfaatkan warga untuk berdagang”, jelas Irianto.
Saat itu dalam pantauan awak media di lokasi ada beberapa potongan kayu sonokeling yang sudah terpotong-potong dan sudah terpangkas berukuran 2 sampai 3 meter berdiameter sekitar 25 – 35cm.
“Kabalai memerintahkan saya langsung di saat kabalai mengunjungi lokasi beberapa hari yang lalu, walau tidak ada surat perintah kerja, perintah itu hanya melalui lisan,” sambung Irianto.
Ditempat yang berbeda Awak media melihat langsung aktifitas beberapa orang yang sedang memotong kayu menggunakan mesin potong senso yang sudah tumbang yaitu sebagian pohon jati.
Mardianto salah satu petugas PU, bagian kebersihan menjelaskan semua atas perintah Kabalai.
“Pemotongan dan perantingan ini atas perintah langsung dari pak Roy Pardede yang di akui adalah kepala Balai di Provinsi,” pungkasnya.
“Semua boleh dipotong asal tidak dipotong dari bawah, kalau ada yang berani naik dan memotong diatas ya silahkan,” Terang Mardianto.
Beberapa warga sekitar sempat tidak terima dengan adanya kegiatan tersebut, apalagi potongan potongan kayu tersebut berukuran besar.
“Kalau mau meranting atau merapihkan bukan brarti dengan ukuran 3 meteran mas” Ucap salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kadang kami mencari untuk kayu bakar saja dilarang dan di marahi, padahal sekedar kayu bakar”, sambung warga.
Imansyahi Kepala Desa Labuhan Ratu Danau Kecamatan Way Jepara saat dikonfirmasi oleh awak media dikediamannya beliau menegaskan tidak tahu menahu aktifitas tersebut.
“Saya kepala desa tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun karena itu dibawah pengawasan balai besar, walaupun secara administrasi itu wilayah desa labuhan ratu danau, saya dulu pernah ajukan bantuan untuk pengelolaan wisata diwilayah danau,dan bertujuan untuk kepentingan bersama terutama warga sekitar, tapi tidak pernah di tanggapi” Ucapnya.
Sudah jelas palang peringatan disekitar wilayah danau bertuliskan “OBJEK VITAL NASIONAL TANAH MILIK NEGARA”, Dilarang merusak, memanfaatkan, mencelola ancaman pidana/ Denda.
Berdasarkan pasal 406 KUHP Khususnya perusakan barang yang diancam Hukuman 2 (Dua) tahun 8 (Delapan)bulan penjara.
Harapan beberapa warga agar APH meninjau dan mengambil tindakan tegas apabila itu sudah menyalahi aturan dan tidak tebang pilih siapapun pelakunya. (Mat Gebu/Tim)