TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – Lima organisasi kesehatan menemui Komisi V DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi, Kamis (11/5/2023).
Mereka menyampaikan aspirasi, yakni menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Lima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Lalu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua PPNI Lampung, Puji Sartono, mengatakan dengan adanya Omnibus Law tersebut, maka tidak ada perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan (Nakes).
“Juga, hilang peran organisasi kami. Jangan anggap sepele, organisasi ini merupakan kepanjangan tangan dari anggota,” katanya.
Ia menuturkan apabila sampai Jumat (12/5/2023) tidak ada kejelasan soal aspirasi dari lima organisasi tersebut, maka mereka akan melakukan aksi damai.
“Jumat kami akan menunggu berita apakah DPRD mendukung atau tidak aspirasi kami,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi V, Mikdar Ilyas, mengatakan pihaknya akan meneruskan aduan tersebut ke pimpinan dewan. (*)