TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mendatangi XO Star Coffee yang berada di Jl. Pulau Bacan No.37, Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, ternyata Cuma mengantongi Izin sebagai Café ans Resto bukan Izin Diskotik sebagaimana yang beroperasional selama ini.
Menurut Kepala Dinas Muhtadi Arsyad Tumenggung, boleh saja menyetel musik untuk memberikan rasa nyaman para pengunjung, tapi bukan musik hingar bingar seperti Diskotik semacam ini. Muhtadi memberikan peringatan kepada management XO Star Coffee agar membuka usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Tumenggung saat itu tidak menjelaskan lebih jauh apakah management XO Star Coffee ini akan diberikan sanksi, mengingat yang bersangkutan telah beroperasional sejak tahun 2020 dengan menyalahi izin operasionalnya ataukah hanya diberikan teguran dan teguran saja.
Sementara, semenjak beroperasionalnya XO Star Coffee ini pada tahun 2020 lalu hingga sekarang telah membuat keresahan bagi masyarakat sekitar, lingkungan tempat tinggal masyarakat menjadi tidak nyaman karena hingar bingarnya Live Musik serta suara DJ yang melengking-lengking.
Lebih jauh dimungkinkan pula arena tersebut menyediakan sarana prostitusi atau bahkan terdapat peredaran narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa selama ini warga sekitar Coffee pernah menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah setempat dan Sat Pol PP juga pernah melakukan penertiban, namun kesemua itu dianggap sebagai angin lalu dan jangan-jangan himbauan serta arahan yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP ini juga nanti bakal diabaikan begitu saja. (*)