TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di aula Bali Kampung Sumber Baru ( SB 8 ) Kecamatan seputih banyak yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2022 . Pelaksanaan PAW diikuti oleh 3 (tiga) calon peserta kepala desa, dimana salah satu peserta calon kepala desa adalah wanita.
3 (tiga) peserta calon kepala desa yaitu Hariyanto sebelum nya menjabat menjadi sekdes nomor urut 1, Ari yang sebelum nya menjabat menjadi kaur dengan nomor urut 2 dan Hana yang sebelumnya menjabat menjadi kaur nomor urut 3. Pelaksanaan pemilihan tersebut berlangsung relatif kondusif tanpa hambatan yang signifikan, PAW ini dilaksanakan karena ada kekosongan jabatan kepala desa, disebabkan kepala desa definitif sebelumnya meninggal dunia.
Menurut keterangan warga masyarakat kampung sumber baru yang namanya di rahasiakan menceritakan tentang Mekanisme pelaksanaan PAW dikampung sumber baru tersebut tidak mengacu ke Peraturan Bupati Lampung tengah Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemilihan penetapan panita dalam proses PAW yang seharus nya melibatkan dari 13 unsur masyarakat dengan masing masing unsur maksimal dihadiri oleh 5 orang perwakilan perdusun.
Dikampung sumber baru ( SB 8 ) ini terdiri dari 9 dusun jika per unsur hadir 1 orang per wakilan perdusun jika ada 13 unsur berarti 9 orang x 13 unsur ada 117 orang yang datang . Namun kenyataan nya yang hadir dalam pembentukan panitia tersebut hanya di hadiri 7 orang saja.
Dari tahapan awal penetapan panitia PAW DI Kampung Sumber Baru ( SB 8 ) ini masyarakat merasa kecewa dengan panitia kecamatan yang menetapkan beberapa orang menjadi panitia di kampung tersebut karena penetapan panitia tersebut dianggap masyarakat tidak mengacu ke perbup Lampung tengah no 30 tahun 2022 karena di duga hanya orang tunjukan dari BPK kampung saja yang hadir serta di tetapkan menjadi panitia Paw di kampung tersebut.
Tak hanya itu saja masyarakat kampung juga merasa geram dengan adanya proses penilaian dan penetapan calon dari 6 calon yang mendaftar namun hanya 3 calon yang ditetapkan masyarakat kecewa karena bagaimana cara penilaian yang di tetapkan oleh panitia kecamatan karena dari calon yang gugur dinyatakan karena umur nya sudah kadaluarsa, sedangkan dalam perbup tersebut tidak ada disebutkan tentang umur ,hanya mungkin mengacu ke juknis sedangkan Juknis tersebut seharus nya sebagai pelengkap jika perbup yang di keluarkan oleh Bupati Lampung tengah ini. Dari inilah masyarakat menduga adanya permainan antara BPK kampung dengan panitia kecamatan.
Serta yang lebih miris lagi ucapan dari salah satu aparatur kampung yang mengucapkan kenapa ngumpulin orang banyak yang gak ngerti ..kita kumpulin orang orang yang ngerti saja.
Jadi masyarakat sumber baru ini hanya orang 7 tersebut yang dianggap pintar dan mengerti oleh aparatur kampung masyarakat yang lain dianggap bodoh semua nya.
Dari pembentukan panitia,sampai ke tahapan seleksi dan hingga ke pelaksanaan pemilihan PAW dikampung sumber baru ini menilai yang bahwasannya peraturan Bupati ditentang dan di langgar serta tidak di indahkan oleh BPK serta panitia Paw kecamatan sehingga masyarakat sangat kecewa, dan masyarakat yang dianggap bodoh oleh aparatur kampung berharap kepada bapak bupati Lampung tengah,kepada pmk Lampung tengah serta kepala inspektur inspektorat kabupaten Lampung tengah agar mempertimbangkan menilai serta memberikan sanksi tegas kepada BPK serta panitia kecamatan yang tidak mengikuti peraturan bupati Lampung tengah. (Trimo riadi)