TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Tindakan kekerasan terhadap Wartawan saat menjalankan tugas peliputan kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban adalah saudara Diyon Saputra sebagai Wartawan Lampung TV yang sedang melakukan tugas peliputan Sidang perkara Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023).
Atas kejadian tersebut diatas, korban Diyon Saputra secara resmi menyampaikan Laporan Polisi kepada Polresta Bandar Lampung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 27 Juli 2023 pukul 19.37 WIB.
Dalam laporan polisi tersebut, korban menuturkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 yang terjadi di Pengadilan Negeri Kelas l A Tanjungkarang Kota Bandar Lampung pada hari Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB dengan terlapor atas nama Nata.
Uraian kejadian menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Kamis Tanggal 27 Juli 2023, sekira Pkl 14.00 Wib, pelapor sedang melakukan kegiatan meliput sidang Akbar Bintang Putranto Kasus Tipu Gelapn Proyek dan Jabatan di Lampung selatan.
Didalam sidang tersebut menghadirkan sakisi-saksi yaitu Bupati Lampung Selatan atas nama Nanang Ermanto dan Istrinya bemama Winarni, pelapor saat melakukan Syuting Video tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal langsung menghalang pelapor untuk melakukan peliputan lalu salah satu dari laki-laki tersebut langsung membekap leher pelapor dengan cara memiting leher pelapor dengan menggunakan tangannya dan mengajak pelapor untuk keluar.
Namun karena pelapor menolak dan laki-laki tersebut mengatakan “kalo laki kita keluar,” kemudian pada saat terjadi gaduh dan dilihat oleh Hakim Ketua, kemudian pelapor masih lanjut meliput dan laki-laki yang membekap tadi keluar dar ruang sidang.
Karena pelapor merasa tidak nyaman, pelapor keluar dari ruang sidang, kemudian pada saat diluar pelapor dihampiri kembali oleh laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengatakan untuk menghapus video yang telah pelapor ambil.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan mengaku sangat menyayangkan terjadinya kejadian tindakan kekerasan terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan berita. Sementara Waratawan dalam menjalankan tugasnya itu dilindungi oleh Undang- Undang.
Novriwan berharap kepada aparat Penegak Hukum agar dapat segera mengungkap pelaku yang melakukan intervensi terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Dengan adanya penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku dan rekan-rekan jurnalis yang bekerja juga akan merasa nyaman dengan menghasilkan karya jurnalis yang akurat, berimbang dan akuntabel.
Diyon Saputra Secara Resmi Lapor ke Polresta, Novriwan Ketua Jmsi Minta Kepada APH Segera Ungkap Pelaku
