KPKAD Laporkan Dinas PUPR Tulang Bawang ke KPK

TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas dugaan korupsi di pembangunan taman Seribu Bunga Simpang Penawar.
Laporan tersebut tertera dalam surat laporan yang tertuju KPK RI Nomor 101/B/KPKAD/LPG/VIII/2023, perihal dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang dan diterima KPK tertanggal 21 Juli 2023.
Tanda Terima Aduan KPKAD ke KPK
Ketua Divisi Advokasi KPKAD, Tri Purnama Edy mengatakan, pelaporan tersebut dibuat atas dasar sejumlah persoalan subtansial terkait kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang yang dinilai janggal dan tidak beres terutama pada proyek pembangunan Taman Seribu Bunga dan replika Kapal Nabi Nuh di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Di dalam surat laporan tersebut, sudah kami sampaikan secara rinci sejumlah persoalan yang mana merupakan hasil investigasi selama ini terhadap pekerjaan proyek Taman Seribu Bunga dan replika kapal Nabi Nuh di Simpang Penawar tersebut,” ucap Edy, di depan Gedung Merah Putih Jakarta , Rabu 26 Juli 2023.
Edy menjelaskan, sesuai uraian dalam surat laporan tersebut, pihaknya menduga terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pembangunan megaproyek Taman Seribu Bunga dan replika Kapal Nabi Nuh Simpang Penawar yang telah menelan anggaran lebih dari Rp21 miliar.
Hal itu, lanjut Edy, dilihat dari beberapa item pengerjaan yang belum juga dinikmati oleh masyarakat. karena sudah mengalami kerusakan serta adanya indikasi fee proyek sehingga mempengaruhi kualitas bangunan yang sangat buruk dan kondisi tidak selesainya pengerjaan proyek itu sangat potensial merugikan negara.
“Upaya yang kami lakukan ini adalah merupakan amanat dari Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. (Red)