TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Dalam sebulan terakhir, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 32 orang pelaku tindak pidana dari 40 Laporan Polisi (LP).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K, Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali saat menggelar Konferensi Pers di depan koridor Mapolres setempat, Kamis (27/7/23).
Dari ungkap kasus yang dirilis Polres Lampung Tengah tersebut, Polisi menyoroti kasus besar, yaitu ditangkapnya gembong residivis Curanmor lintas Kabupaten/Kota.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kasus yang dilakukan oleh 2 tersangka inisial YS (30) dan HR (40) menjadi sorotan, karena aksinya yang telah mencuri di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Metro.
Kedua pelaku tersebut kata Kapolres, tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa kedua tersangka asal Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu, sebelumnya sudah 4 kali keluar masuk penjara.
kedua tersangka adalah spesialis curi motor yang sedang parkir. Aksi tersangka sangat cepat, bahkan melakukan pencurian kurang dari 10 menit.
Jaringan pelaku Masih ada dua DPO lagi, dari kelompok gembong Curanmor lintas Kabupaten tersebut dan saat ini masih menjadi buruan Polres setempat.
Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak (sapi) dengan pelaku berinisial AW (32) Warga Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku dalam menjalankan aksinya bermain di sepertiga malam, saat sang pemilik tertidur pulas.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah juga mengamankan 1 orang warga yang diduga telah merudapaksa anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus (difable), hingga hamil 5 bulan.
Ketika korban dibawa ke Puskesmas terdekat kata Kapolres, hasil pemeriksaan medis menyatakan korban telah hami memasuki usia 5 bulan.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah juga berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 tersangka selama bulan Juli 2023.
Kapolres mengatakan, dari 13 tersangka, 11 orang diantaranya adalah pengguna, sementara 2 lainnya adalah pengedar. Total barang bukti ungkap kasus narkotika selama satu bulan sebanyak 13,94 gram sabu-sabu.
AKBP Doffie mengatakan, kasus menonjol yang menjadi sorotan dalam ungkap Narkoba adalah diamankannya 10,2 gram sabu-sabu di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 116A wilayah Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Seorang sopir dan kenek truck lintas Provinsi inisial IO Als Codet (44) dan BG (18) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dengan barang bukti berada di dalam mobil truck yang dikendarai oleh kedua pelaku. (*)