TINTAINFORMASI.COM, TULANGBAWANG BARAT — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dua tahun lalu secara berturut-turut telang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan peningkatan sarana jalan.
Dalam Tahun Anggaran 2021 Dinas PUPR Tulangbawang Barat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp. 9.814.669.478 yang bersumber dari Anggaran APBD TA 2021, guna membiayai pembangunan peningkatan kualitas jalan Ruas Jalan Marga Kencana – Kagungan Ratu.
Pada tahun anggaran berikutnya, Dinas PUPR Tulangbawang Barat kembali mengucurkan anggaran senilai Rp. 10.477.059.434 yang bersumber dari anggaran APBD TA 2022, guna membiayai pembangunan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan untuk Ruas Mulya Sari – Batas Mesuji.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Aliansi Kebijakan (Pematank) Suadi Romli dalam konfirmasinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap dua ruas pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut diatas.
Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, diketahui bahwa kondisi saat ini dari dua ruas jalan tersebut diatas sudah tergolong rusak parah dan material jalan telah berhamburan, juga karena diduga material pembangunan jalan hanya menggunakan subbase bukan batu onderlagh, hingga terdapat beberapa bagian telah menjadi lobang hingga kedasar permukaan tanah.
Melihat dari kondisi jalan saat ini maka diperkirakan pada akhir tahun anggaran ini ruas jalan tersebut akan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi, mengingat tonase kendaraan yang melintas pada ruas jalan tersebut bertonase tinggi.
Dengan adanya temuan diatas maka LSM Pematank dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan aparat yang berwenang untuk melihat apakah dalam pekerjaan proyek jalan tersebut diatas terdapat unsur korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dalam waktu dekat, temuan yang kita dapatkan ini akan kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan harapan dapat ditelaah kembali, apakah terdapat penyimpangan baik penyimpangan administrasi maupun penyimpangan anggaran,” pungkas Suadi Romli, Kamis (6/7/2023).(***)