LSM Rubik Desak APH Periksa Oknum Pejabat PLN Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR dan Penggunaan Lahan Register Ilegal

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Restorasi Untuk Kebijakan (Rubik) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung atas dugaan korupsi pendistribusian dana CSR untuk masyarakat di Lampung Selatan.
Selain itu, massa aksi juga meminta secara tegas kepada Kepala Bidang Perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk segera menindak lanjuti adanya temuan pemanfaatan tanah register di Gedung Wani Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan tanpa izin yang jelas oleh oknum pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung berinisial (SP) untuk kepentingan pribadi.
Desakan tersebut disuarakan secara lantang dalam unjuk rasa di depan Kantor PT. PLN Unit Lampung, Selasa 11 Juli 2023.
Tuntutan itu disampaikan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum serta peranan masyarakat dalam memerangi korupsi diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami dari LSM RUBIK Lampung, mengutuk keras tindakan Oknum Pejabat PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung berinisial (SP),” tegas orator unjuk rasa yang juga Ketua LSM Rubik, Ferri saat menyampaikan tuntutan massa aksi.
Dikatakan, SP merupakan oknum pejabat PLN, diduga kuat telah menyalahgunakan Wewenang/Jabatan demi memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok tertentu dalam pendistribusian dana CSR untuk masyarakat dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.
Sehingga massa aksi menilai tindakan oknum tersebut terindikasi kuat dalam pendistribusian dana CSR tersebut tidak mementingkan/mengedepankan kepentingan masyarakat serta telah menyalahi peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban Perseroan Terbatas dalam mengeluarkan dana CSR untuk masyarakat ataupun lingkungan.
Lebih jauh, massa menuding telah terjadi dugaan korupsi yang terstruktur di dalam tubuh PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung di mana ada oknum yg berinisial (SP) telah merekayasa persyaratan untuk mengelola dan mengulirkan dana CSR dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung untuk kepentingan pribadinya yang mana semua ini adanya indikasi kerjasama dalam menghabiskan dana CSR mulai dari General manager, direktur, dan staf nya.
Adanya indikasi kesengajaan yang di lakukan oleh oknum di PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung di mana pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung tidak pernah transparan berapa besar dana CSR nya tiap tahun dan kemana uang tersebut di peruntukan, artinya korupsi terstruktur di dalam tubuh PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.
Adanya indikasi yg terstruktur di PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang mana indikasinya bahwa dalam menganggarkan anggaran untuk listrik masuk desa pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung terindikasi bekerja sama dengan pihak biro jasa instalasi listrik untuk mendapatkan keuntungan sebab sudah jelas jelas lahan atau Wilayah tersebut masuk dalam zona kawasan hutan Lampung tetapi pihak biro jasa instalasi tetap menumbur aturan kehutanan, hal ini tidak mungkin terjadi bila tidak ada unsur kerja sama dan terstruktur di PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.
Adanya uang Miliaran Rupiah masuk didalam PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung karena adanya indikasi kerjasama yang baik oleh pihak biro dimana masyarakat didalam kawasan tersebut di kenakan harga pasang yang terindikasi sebesar Rp. 3.500.000 /rumah dikalikan dengan hampir 100.000 rumah didalam zona kawasan hutan yang tanpa izin tersebut. (Tim/ Red)