TintaInformasi.com,Bandar Lampung —Setelah menempel surat hasil berita acara terkait larangan berdagang dilokasi saat ini di Jl. Panglima Polim, Sukamenanti, Kedaton lokasi tepat nya didepan salah satu minimarket bertujuan melarang Berdagang.
Kali ini Jafril lurah Sukamenanti menempel surat pemberitahuan tentang rencana penebangan pohon di Jl Panglima Polim dan meminta agar merapikan barang dagangannya dengan alasan akan ada pemangkasan pohon disekitar lokasi pedagang gorengan saat ini.
Nampaknya surat bernomor 474/04/VI.II/VII/2023 yang ditandatangani oleh Lurah Sukamenanti Jafril terlalu mengada ada dan terkesan tidak profesional.
Fakta dilapangkan dilokasi saat ini tempat berdagang Gorengan tidak terdapat pohon yang berdiri di pinggir jalan , melainkan pohon yang berdiri di dalam halaman rumah dimana tepat di depan nya Penjual Gorengan berdagang.
” Masak Pihak pihak Dinas Lingkungan Hidup mau menebang pohon didalam pagar pribadi pemiliknya, tanpa izin,” ujar Maya.
Lanjut Maya, dia malah yang memperoleh izin lisan dari orang kepercayaan pemilik rumah dan tidak keberatan berdagang di depan rumah tersebut.
” Saya mendapatkan izin lisan dari pemilik rumah untuk berdagang dan selama ini saya yang membersihkan sampah dan daun yang jatuh, terlihat banyak daun saat ini karena sudah satu bulan lebih saya tidak berdagang saat Bagyo merantai gerobak saya dan taruh motor disitu dan saya tidak akan memindahkan Gerobak Gorengan saya karena itu tempat saya berdagang demi sesuap nasi,” ujar Maya .
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
Sesuai surat yang kami sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung No 474/03/VI.II/ 2023 tanggal 25 Juli 2023 dan diterima pada tanggal tersebut. untuk itu kami beritahukan kepada bapak ibu apabila apabila dari Dinas Lingkungan Hidup datang untuk menebang pohon disekitar lokasi lahan bapak ibu berdagang dalam beberapa hari ini agar dapat merapihkan barang dagangannya untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan ditandatangani Lurah Sukamenanti, Kedaton Jafril.(***)