Bandar LampungLampung

Rusman Efendi Desak Majelis Hakim Usut Pengintimidasi Bintang di Rutan, PH Juga Sampaikan Pengaduan ke Kemenkum HAM Wilayah Lampung 

226
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pada gelaran sidang lanjutan perkara tipu gelap proyek Lampung Selatan, Rusman Efendi selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan kepada Hakim bahwa ada orang yang melakukan intimidasi terhadap kliennya Akbar Bintang Putranto di Rutan, yang bersangkutan datang di luar jam besuk. Rusman Efendi saat diberikan kesempatan untuk berbicara dalam persidangan guna mengajukan pertanyaan kepada saksi, sempat menyinggung kepada Majelis Hakim soal dugaan intimidasi terhadap kliennya di Rutan Bandarlampung. Dimana ia pun meneruskan apa yang dikatakan oleh saksi Venny dalam persidangan, bahwa disebut ada seseorang diduga telah melakukan tekanan terhadap Bintang, datang dan berkunjung di luar jam dan hari besuk. Keluhan itu pun dilanjutkan Rusman dengan turut meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mengusutnya. Supaya keamanan dari pribadi kliennya itu dapat terjamin, dan tak mendapat intervensi dari pihak manapun, apa lagi dapat datang di luar waktu yang telah ditentukan. Yang Mulia, pada akhir pekan kemarin saksi mendapat informasi, katanya ada orang yang datang ke Rutan di luar jam besuk. Dia mendatangi Bintang melakukan intimidasi kepada klien kami, kami berharap Majelis Hakim dapat mengusutnya,” ucap Rusman, di PN Tanjungkarang. Namun atas permintaannya itu, Hakim Ketua Agus Windana menegaskan secara administratif Pengadilan Negeri memang pihak yang berwenang melakukan penahanan. Akan tetapi secara penahanan kurungan badan, merupakan hak dari Kementerian Hukum dan Ham. Rusman pun disarankan membuat laporannya ke Kantor Wilayah di Provinsi Lampung. Sesuai yang diucap oleh Majelis tadi, maka kami berencana akan mengadukan ke Kemenkumham. Jadi dalam kunjungan itu ada pihak yang datang ke Rutan, melakukan intimidasi terhadap Bintang, dia menekan dan bilang ke klien kami jangan bawa-bawa nama Bupati dan Istrinya, itu orangnya datang di luar jam besuk. Ini kami sedang telusuri, jika benar akan kami laporkan,” pungkasnya. Sementara itu, atas apa yang dituduhkan tersebut, pihak Rutan sendiri menegaskan tak ada pengunjung yang datang di akhir pekan kemarin. Dan ditegaskan peristiwa pertemuan Bintang dengan seseorang dimaksud terjadi pada Kamis 20 Juli 2023. Rutan Bandarlampung juga menyebut telah meminta keterangan dari Terdakwa, guna memperoleh penjelasan terhadap keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. “Terkait hal itu, kami sudah meminta keterangan ke Bintang. Dia juga menegaskan memang ada pertemuan dia dengan seseorang, namun bukan di luar jam besuk tetapi Kamis kemarin. Saat itu dia dikunjungi ibu dan adiknya, kebetulan bertemu juga dengan orang yang dimaksud, nah disitulah ada obrolan yang diasumsikan berisi tekanan atau intimidasi. Kami tegaskan kalau di luar hari besuk ya tidak akan kami izinkan siapapun menemui Tahanan,” jelas Kepala Kesatuan Keamanan Rutan, Yusuf Priyo. Untuk diketahui, dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek Lampung Selatan pada Senin 25 Juli 2023 ini, dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi. Dimana Jaksa menghadirkan Mantan Sekretaris DPW PPP atas nama saksi Azazie STGD, Venny selaku ibu kandung Terdakwa Akbar Bintang Putranto, serta Romi Husin selaku orang dekat Yusar Riyaman Saleh yang disebut korban dalam perkara ini.(***)      
Exit mobile version