TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Mantan Ketua AMPI Lampung Selatan Akbar Bintang Putranto, mantan orang dekat bupati Lampung Selatan yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan mengungkap fakta keterlibatan Bupati Nanang Ermanto dan istrinya Winarni.
Selain itu dalam proses penanganan perkara ini ada pertemuan pertemuan khusus di rumah penyidik yang dihadiri Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Sekda Lampung Selatan, Yusar Riyaman Saleh (korban) dalam rangka mediasi kasus yang menjerat Akbar Bintang Putranto.
Hal itu diungkap Tim Kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi yang juga mengklaim memiliki banyak bukti baik berupa kuintasi foto dan rekaman diantaranya ada pertemuan antara Sekda Lampung Selatan kepala dinas PUPR Lampung Selatan dengan Yusar di rumah penyidik terkait untuk memediasi kasus ini.
“Kami ada semua bukti termasuk pertemuan Kadis PUPR Lampung Selatan dengan Pak Yusar di kediaman penyidik. Sangat mustahil seorang Sekda dan Kepala Dinas PU PR bertemu dengan Yusar itu pasti atas perintah,” ujar Rusman efendi usai sidang eksepsi klainnya di PN Tanjung Karang Selasa 4 Juli 2023.
Dalam sidang eksepsi, Rusman Efendi juga menyebut Nama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Istri Winarni yang diduga ikut menerima dana dari Yusar Riyaman Saleh sebagai korban.
Dikatakannya, dana dari Yusar diberikan melalui kliennya Akbar Bintang Putranto yang disebutnya hanya sebagai perantara. “Kita menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang dituduhkan kepada klien kami melalui eksepsi,” katanya.
Dalam surat ekpsesi ini pihaknya mengungkap kronologis peristiwa hukum sebenarnya. “Jadi ini bukan pidana umum, tapi pidana khusus gratifikasi yang dilakukan saudara pemberi suap dan penerima suap. klien kami Akbar Bintang hanya perantara,” ujar Rusman Efendi.
Rusman menjelasakan peristiwa yang menimpa kliennya diawali pemberian uang saudara Yusar Riyaman Saleh yang meminta jabatan kepala dinas PU Lampung Selatan dan paket Proyek APBD Lampung Selatan kepada bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melalui kliennya selaku orang dekat bupati.
“Jadi klien kami ini hanya perantara karena ada permintaan dari saudara Yusar yang minta jabatan dan proyek APBD, dan Ia menyerahkan uang ada yang tunai dan non tunai kepada bupati lampung selatan melalui klien kami dan uang itu ada yang digunakan untuk kepentingan kegiatan Bupati dan juga kegiatan istrinya Winanrni,” tegasya.
Rusman membeberkan sejumlah fakta pemberian uang dari Yusar kepada Bupati Lampung Selatan melalui kliennya Akbar Bintang. Salah satunya untuk pembelian sapi kurban Senilai Rp120 juta atas perintah Bupati Nanang melalui telpon kepada terdakwa Akbar BIntang dan uangnya diambil dari Yusar.
“Contoh untuk beli sapi kurban ada perintah via telpon dari pak Nanang Ermanto yang memerintahkan Akbar Bintang menyediakan sapi kurban. Lalu uang diambil dari saudara Yusar melalui Akbar. Saat itu terealisasi 120 Juta dengan jumlah sapi 7 ekor,” ungkapnya.
Kemudian contoh lain lanjut dia, kisaran Mei 2019 pemberian uang senilai Rp 135 juta kepada istri Nanang untuk menunjang kegiatan PKK Winarni selaku istri bupati dengan sumber uang dari saudara Yusar.
Selanjutnya uang senilai Rp 380 juta untuk proyek dari Yusar kepada Bupati Nanang dengan imbal jasa proyek peningkatan jalan di Kecamatan Penengahan Lampung Selatan senilai Rp1,5 miliar.
“Selanjutnya ada uang proyek Rp380 juta diminta dari Yusar. Jadi kami tegaskan ini semua sudah terpenuhi unsur gratifikasi suap dengan diantaranya memberi uang Rp380 juta kemudian saudara Yusar sudah dapat proyek senilai Rp15, 5 miliar peningatan jalan di kecamatan Penengahan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Akbar Bintang Putranto didakwa melakukan penipuan terhadap Yusar Riyaman Saleh. Dalam dakwaan Jaksa pada Selasa 27 Juni 2023, JPU menyebut terdakwa Akbar Bintang melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu.
Dengan mengiming-imingi jabatan dan proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan, Yusar Riyaman Saleh. Akibatbya Yusar mengalami kerugian mencapai total Rp2.571.500.000 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Terdakwa Akbar Bintang Putranto sejak Tanggal 04 Agustus 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019,” kata Jaksa.
“Telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban Yusar Riyaman Saleh,” ucap Jaksa membacakan dakwaannya.
Dalam melancarkan perbuatannya, lanjut Jaksa, awalnya Akbar Bintang Putranto mengaku sebagai orang dekat Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Sehingga korban yakin akan terwujud iming-iming tersebut.
“Setelah mereka berkenalan dan ngobrol, lalu Terdakwa mengatakan bahwa dia orang dekatnya pak Nanang Ermanto (waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan),” kata JPH.
Lalu Terdakwa menanyakan golongan kepangkatan Korban. “Kemudian menawarkan jabatan Kadis PU Kab Lampung Selatan bila Nanang Ermanto sudah menjabat sebagai plt.Bupati Lampung Selatan,” lanjut Jaksa.
Tim kuasa hukum Akbar Bintang juga menyatakan siap membawa kasus ini ke Mabes Polri dengan melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana gratifikasi.
Rusman Efensi juga meminta kepada Majelis Hakim agar kasus kliennya dijadikan sebagai bentuk gratifikasi bukan tipu gelap seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya dapat dikatakan masuk gratifikasi. Dikarenakan ada yang diberi dan juga didapat. “Sudah terpenuhi unsur gratifikasi suap. Yusar sudah mendapatkan pekerjaan proyek jalan yang ada di Kecamatan Penengahan,” ungkapnya.
Rusman menerangkan pihaknya ingin menguji bahwa kasus ini bukanlah pidana umum melainkan sudah tingkat pidana khusus. “Andaipun ini tertutup, peluang Majelis Hakim tidak mengabulkan, maka kami tetap melanjutkan ini (gratifikasi). Kita akan melapor kepada Satgas Tipikor Mabes Polri dan KPK,” ujarngya.
Rusman menambahkan pihaknya juga memiliki bukti yang cukup lengkap untuk membuktikan gratifikasi tersebut. “Nanti akan kita buka di persidangan ada bukti foto, transfer uang, ada rekaman telpon,” imbuhnya.
Rusman menuturkan, apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan perintah dari seseorang melalui via telpon. “Nanti akan kita buka itu di persidangan bukti percakapan via telpon,” katanya.