Bandar LampungLampung

Walikota dan Gubernur Saling Lempar-lemparan Tanggung Masalah Sampah di Pantai Sukaraja

19
×

Walikota dan Gubernur Saling Lempar-lemparan Tanggung Masalah Sampah di Pantai Sukaraja

Sebarkan artikel ini

Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung saling lempar tanggungjawab terkait penanganan sampah di wilayah pesisir. Termasuk di Pantai Sukaraja Bandarlampung yang sedang viral karena dibersihkan oleh Pandawara Group.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan pemeliharaan Pantai Sukaraja bukan tanggungjawab pemkot, melainkan provinsi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi semua pesisir pantai walaupun berapa cm itu sudah milik provinsi,” kata Eva Dwiana, Senin (10/7/2023).  (Dikutip dari lampung.rilis.id)

Meski demikian Eva mengatakan, kebersihan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan bersih-bersih Pantai Sukaraja yang melibatkan jajaran pemkot Bandar Lampung.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemkot Bandar Lampung bersama dengan Forkopimda, telah melakukan upaya pembersihan bersama,” ujarnya.

Eva Dwiana berharap permasalahan sampah di wilayah pesisir dapat diselesaikan dengan formasi yang tepat bersama Pemprov Lampung.

“Sekarang, kita harus memikirkan solusinya. Harapan kita adalah agar pemerintah pusat atau provinsi dapat memberikan solusi yang jelas. Kita harus mencari cara untuk menangani sampah di pesisir pantai ini bersama-sama,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menegaskan pembersihan pantai bukan kewenangan pemprov.

Hal itu diatur dalam Undang Undang, Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan juga arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup

Emilia mengatakan DLH Lampung sudah berkonsultasi dengan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Kementerian LHK, Ari Sugasri.

Hasilnya ditetapkan pengelolaan sampah wilayah pesisir bukan merupakan kewenangan pemprov, tetapi pemda kabupaten/kota.

“Jadi sampah yang berada di pesisir Sukaraja Kota Bandarlampung merupakan kewenangan Kota Bandarlampung,” kata Emilia melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021, kewenangan pemprov adalah melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional. Kemudian memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan kewenangan pemprov adalah mengelola sumber daya alam di laut. Meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Kewenangan mengelola sumber daya alam di laut ini paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

“Jadi jelas bahwa kewenangan provinsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut untuk mengelola sumber daya alam, sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam,” jelas Emilia.

Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak bukan hanya pada tatanan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Tapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!