Walikota Eva Dwiana Perintahkan Sekda dan Inspektorat Berikan Sanksi ASN Palsukan Adminduk Agar Anaknya Diterima PPDB SMA Jalur Zonasi

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Seorang ASN yang memalsukan dokumen kependudukan mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain untuk mengubah data agar dapat diterima Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur zonasi.
Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengatakan hal itu setelah memeriksa ASN dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Bandarlampung. Hanya, dia belum mau mengungkapkan pihak lain tersebut.
“Kami akan informasikan hasilnya pemeriksaannya nanti, masih dalam proses mengumpulkan keterangan, belum bisa diumumkan,” ujar Robi Suliska Sobri di ruang kerjanya, Jumat (21/7/2023).
Soal apakah siswa yang diterima dengan dokumen yang dipalsukan itu nantinya akan dibatalkan atau tidak, menurut dia, hal itu merupakan kewenangannya sekolah. “Kita tidak sampai sejauh itu, pihak sekolah yang berwenang,” katanya.
Inspektorat Kota Bandarlampung akan memangil pihak-pihak terkait. “Dari pengakuan ASN tersebut, ada beberapa pihai lain yang terlibat yang akan kami dalami terlebih dahulu,” tuturnya.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sudah mengintruksikan kepada Sekdakot dan Inspektorat mengusut dan menindak mereka yang terlibat dalan kasus ini. Dia menilai Disdukcapil Pemkot Bandarlampung telah kecolongan.
“Kita sudah memerintahkan ke Sekda dan Inspektorat untuk memberikan sanksi, karena ini tidak bisa main-main untuk segera ditindak siapapun orangnya harus ditindak tegas,” tandas Wali Kota Eva Dwiana.