TintaInformasi.com,Bandar Lampung —Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nopol BE 1238 AAA penabrak anak usia lima tahun di Jl. Antara, Sukajawa, pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu diduga mati pajak.
Itu terlihat dari pantauan Radarlampung.co.id pada website pkb.bapenda.lampungprov.go.id, Kamis 3 Agustus 2023.
Dari penelusuran tersebut, diketahui mobil Fortuner putih nopol BE 1238 AAA menunggak pajak selama dua tahun empat bulan.
Mobil type Fortuner 2.4 VRZ 4×2 A/T (Gun165ar-SDTMHD) jatuh tempo untuk membayar pajak pada 20 Maret 2021. Setelah terakhir membayar pajak pada 20 Maret 2020 lalu.
Toyota Fortuner yang diduga milik anggota DPRD Provinsi Lampung itu tidak membayar pajak sejak membeli mobil tersebut.
Sebab, dari data yang ditampilkan pada website pkb.bapenda.lampungprov.go.id, tanggal STNK dari mobil tersebut hingga 20 Maret 2025.
Terkait tunggakan dari pajak tersebut, pemilik kendaraan itu diwajibkan membayar total sebesar Rp 23.086.670.
Terdiri dari jumlah total pokok PKB Rp 19.230.750; jumlah total denda PKB Rp 3.076.920; jumlah total pokok SWDKLLJ Rp 429.000; jumlah total denda SWDKLLJ Rp 350.000.
Diberitakan sebelumnya, Mobil Fortuner milik anggota DPRD Provinsi Lampung menabrak anak usia 5 tahun hingga tewas.
Kecelakaan itu melibatkan mobil yang dikendarai oleh seseorang yang diketahui sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung serta satu anak kecil yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa kecelakaan yang menewaskan anak kecil berusia 5 tahun itu terjadi di Jl. Antara, Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Mobil yang diketahui dikendarai oleh Okta Rijaya selaku anggota DPRD Provinsi Lampung itu menabrak korban sekitar pukul 19.45 wih pada Selasa 1 Agustus 2023.
Haris, warga sekitar lokasi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat malam hari.
Saat itu dirinya melihat ada kerumunan orang di lokasi kejadian. Saat mendekat dirinya baru mengetahui bahwa ada peristiwa kecelakaan.
Saat ditanya, dirinya mengaku bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan seorang Anggota DPRD Provinsi Lampung.
“Sepengetahuan saya pak Okta, iya anggota dewan Lampung,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, peristiwa itu melibatkan 1 unit mobil Fortuner warna putih nopol BE 1238 AAA.
Kronologis kecelakaan tersebut bermula saat mobil yang dikendarai oleh seorang pria berinisial ORJM hendak masuk ke dalam jalan tersebut.
Saat itu pengemudi tersebut tidak melihat adanya seorang anak kecil yang berada di jalan tersebut.
Sehingga menabrak dan terjadilah kecelakaan yang menewaskan anak usia 5 tahun berinisial UAI tersebut.
Mobil ini mau masuk dan tidak melihat ada anak kecil yang sedang duduk di pinggir jalan tersebut,” ucapnya.
Ikhwan menjelaskan bahwa pihaknya sendiri telah melakukan oleh TKP serta akan memeriksa saksi-saksi dan pengemudi yang bersangkutan.
Dari keterangan pengemudi sendiri, Ikhwan menjelaskan bahwa pengemudi tersebut tidak melihat adanya seorang anak kecil tersebut.
“Jadi bisa dikatakan kurang hati-hati,” jelas Ikhwan.
Saat ditanya, Ikhwan membenarkan bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan anggota dewan.
“Setelah kita cek, memang betul merupakan seorang anggota dewan,” ucapnya.
Ikhwan melanjutkan bahwa saat kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung.(***)