Korcam Kecamatan Way Ratai Pesawaran Diduga Lakukan Pungli Terhadap PLT Kepsek Yang di Difinifkan.

TintaInformasi.com,Pesawaran -Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan atau yang disebut Korwilcam adalah pejabat fungsional atau Pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan formal dan nonformal di wilayah kecamatan.
Korwil berfungsi memfasilitasi kebutuhan kepala sekolah dan guru, serta berperan dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pendidikan di kecamatan.
Halnya Korcam Pendidikan Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung yang notabene Tugas dan fungsi sebagai koordinator adalah melakukan koordinasi, mengawasi,memberikan arahan kepada anggota atau tim lain yang terkait mencari tahu dan menyusun target kerja yang ingin dicapai,memberikan bimbingan kepada anggota dan bawahan,atau tim lain serta melakukan evaluasi terhadap hasil kerja yang telah dilakukan,
namun lain halnya terkait Peng SK an seluruh PLT Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Way Ratai yang di difinifkan.
Korcam Kecamatan Way Ratai ( HN-red ) dalam hal menjalankan Tupoksinya sebagai Korcam diduga telah melakukan tindakan melawan hukum diduga melakukan praktek Pungli sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( Pungli ).
Pungutan liar ( Pungli ) adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pasalnya, HN ( Korcam ) Kecamatan Way Ratai diduga telah memanfaatkan jabatannya bekerja sama dengan instansi terkait melakukan pungutan liar ( Pungli ) terhadap PLT Kepala Sekolah yang didifinifkan.
Semua PLT Kepala sekolah SDN di Kecamatan Way Ratai yang didifinifkan itu dimintai sejumlah dana berkisar antara Rp.10 JT hingga Rp.20 JT dengan dalih untuk memuluskan peng SK an .
di antaranya Kepala sekolah SD 1 ( Way Ratai ) Bunut Pasar,
SDN 4 ( Way Ratai ) Wonorejo Pesawaran indah, SDN 8 ( Way Ratai ) Dusun Hayam Desa Bunut,SDN 11 ( Way Ratai ) Pasar Umbul Keluwih,SDN 17 ( Way Ratai ) Cibalong Sari Desa Bunut.
Hal itu terungkap selang beberapa hari usai semua PLT – kepala sekolah SDN di kecamatan setempat di lantik menjadi Kepala sekolah Difinitif oleh dinas pendidikan Kabupaten Pesawaran pada bulan Juni 2023 lalu.
Menurut narasumber ( Kepsek ) yang dapat dipercaya yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan menyampaikan kepada awak media bahwa Korcam Kecamatan Way Ratai inisial ( HN ) diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan praktek pungutan liar ( Pungli ) meminta sejumlah dana guna untuk memuluskan SK menjadi kepala sekolah Difinitif.
“Kami Kepala sekolah yang tadinya PLT didifinifkan,namun
kami harus mengeluarkan sejumlah dana berkisar antara 10 JT hingga 20 JT tergantung besar kecilnya sekolah atau jumlah murid,dana sebesar itu gunanya untuk memuluskan peng SK an,”Kata narasumber
Jum’at ( 30/07/2023 ) lalu.
“Ini sangat tidak baik bagi dunia pendidikan,Korcam yang semestinya tugas dan fungsinya adalah melakukan koordinasi, mengawasi,
memberikan arahan kepada anggota atau tim terkait mencari tahu dan menyusun target kerja yang ingin dicapai dan memberikan bimbingan kepada anggota,bawahan,
melakukan evaluasi terhadap hasil kerja yang kami lakukan,
ini malah memberi contoh yang sangat tidak sesuai aturan perundang-undangan,Ujarnya.
“Terpaksa kami harus memenuhi permintaan dana itu,kami harus mengeluarkan dana karna kami takut.”Ucapnya.
Lebih dari itu narasumber juga menyampaikan bahwa pungli juga terjadi pada aplikasi PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) setiap sekolah di minta untuk menebus bayar Aplikasi PPDB dgn kisaran nilai setiap sekolah harus membayar Rp.1,5 JT / sekolah,
“Pungkasnya.(Tim)