LampungPesawaran

Korupsi dan Pungli Marak di SMKN 1 Tegineneng?

787
×

Korupsi dan Pungli Marak di SMKN 1 Tegineneng?

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – Dugaan korupsi di lingkungan lembaga pendidikan kembali terjadi. Berdasarkan informasi narasumber melaporkan kepada redaksi Tinta Informasi adanya modus korupsi melalui pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 1 Tegineneng.

Menurut sumber, Sejak dibawah Kepemimpinan Rachmah Ismail, M.Pd sebagai Kepala SMK Negeri 1 Tegineneng Pesawaran Propinsi Lampung, Pungli dan penyimpangan dana BOS justru seakan marak terjadi, salah satu penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS.

Dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis oknum Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Tegineneng selain manipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 Rp 564.800.000, pihak SMKN 1 Tegineneng juga melakukan pungutan uang komite sekolah sebesar Rp 1,150 miliar.

“Kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, sehingga untuk membayar guru honor sekitar 371 siswa SMKN 1 Tegineneng dibebankan biaya pendidikan Rp 3,1 juta per siswa,” beber sumber kepada Tinta Informasi, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, sumber menduga sebagian dana BOS banyak digunakan oknum Kepsek untuk kepentingan pribadi. Hal ini terlihat dalam laporan penggunaan dana BOS 2022 yang mana pihak SMKN 1 Tegineneng merealisasikan dana untuk pembayaran honor sebesar Rp 207.900.000 dengan rincian tahap 1 Rp 56.250.000, tahap 2 Rp 92.650.000 dan tahap 3 Rp 59.000.000.

“Seingat saya selama ini pembayaran guru honor sekitar 20 orang uangnya dari dana komite dan mereka (Guru Honor) kebanyakan dibayar hanya Rp 35 ribu per jam. Guru honor yang dibayar Rp 50 ribu cuma sedikit,” katanya.

Lebih jauh sumber mengatakan, pihaknya mencurigai laporan penggunaan dana BOS yang dibuat oknum kepala SMKN 1 Tegineneng palsu. Misalnya honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS akan tetapi diambil kepala sekolah, untuk menutupinya para siswa yang dibebankan melalui pungutan uang komite.

“Begitu besar negara mengeluarkan dana BOS untuk SMKN 1 Tegineneng kok pihak sekolah masih memungut dana komite Rp 3,1 juta per siswa,” tanya dia.

Selain itu, kuat dugaan laporan dana bos untuk biaya administrasi kegiatan sekolah Rp 90.246.200 dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 113.975.300 diragukan kebenarannya. Diduga Pembelian alat prasarana dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, ungkapnya.

Terpisah, Staf ahli Mendikbud bidang inovasi dan daya saing, Ananto Kusuma Seta mengatakan, Kemendikbud berharap sekolah transparan dalam menyampaikan pemanfaatan dana BOS.

“Kalau bisa setiap tahun anggaran baru, terima dana BOS, laporannya ditempel di tembok sekolah,’’ kata Ananto belum lama ini.

Ananto menuturkan, keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana BOS itu penting. Sebab, hal tersebut bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat selaku user alias pengguna dari lembaga pendidikan.

Dia berharap guru dan kepala sekolah mampu menjaga diri supaya tidak sampai terjadi penyelewengan dana BOS.

Kemendikbud berharap keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran di sekolah membantu pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.

Menurut Ananto, keberadaan komite sekolah bisa menjadi salah satu titik masuk dimulainya era keterbukaan publik dalam pengelolaan dana sekolah. “Komite sekolah harus melibatkan tokoh masyarakat dari berbagai unsur,” jelasnya.

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala SMK Negeri 1 Tegineneng, Rachmah Ismail, M.Pd saat dikonfimasi enggan menemui wartawan.

Bagaimana kelanjutan berita selengkapnya tunggu edisi mendatang. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!