TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Salah satu Lembaga penggiat anti korupsi yakni Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) segera akan menyampaikan laporan tentang adanya dugaan terjadi praktik diskriminasi dalam pengalokasian anggaran dana hibah untuk beasiswa bagi 30 Siswa SMA Kebangsaan sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam dan menemukan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami sepakat melaporkan kasus diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung ini ke KPK RI. Suratnya sudah kami kirimkan kemarin,” kata Direktur MPDH Provinsi Lampung, Jupri Karim, Minggu (20/8/2023) siang melalui telepon.
Mengenai apa isi surat MPDH kepada KPK, Jupri tidak mau memerinci.
“Yang pasti, kajian kami cukup mendalam mengenai praktik diskriminasi pemberian beasiswa ke SMA Kebangsaan selama lima tahun anggaran berturut-turut ini. Kalau detailnya, tidak bisa saya sampaikan. Biar penegak hukum di KPK yang melakukan telaahan kembali dan menindaklanjutinya,” ucap aktivis yang dikenal sebagai pengamat politik, pemerintahan dan hukum dari UIN Radin Inten Lampung ini.
Ia menambahkan, Disdikbud Lampung juga menyimpan persoalan serius dalam hal penyaluran dan penggunaan dana BOSDA dengan anggaran Rp 14 miliar lebih pada tahun 2022. Selain tidak terverifikasinya realisasi penggunaan dana APBN.
“Tetapi concern kami memang pada praktik diskriminasi pemberian beasiswa oleh Disdikbud yang hanya untuk SMA Kebangsaan selama lima tahun anggaran berturut-turut. Karena jelas-jelas penganak-emasan tersebut telah menciderai azas kepatutan dan keadilan bagi ribuan anak Lampung untuk bisa mendapat kemudahan dalam meningkatkan kualitas dirinya,” Jupri Karim menguraikan.
Sebelumnya, terkait dengan skandal diskriminasi kucuran dana beasiswa miliaran rupiah setiap tahunnya yang dimainkan Disdikbud Lampung itu, elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung secara terbuka meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.
“Menurut kami, banyak ketentuan perundang-undangan yang dilanggar dalam masalah diskriminasi pemberian beasiswa selama lima tahun berturut-turut hanya kepada SMA Kebangsaan ini. Kami menilai, sepatutnya bila APH baik dari Kejati atau Polda Lampung, melakukan penyelidikan,” kata Ketua KMBI Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, Kamis (17/8/2023) lalu.
Dikatakan, salah satu ketentuan yang dilanggar oleh Disdikbud dalam masalah ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada pasal 7 huruf f dinyatakan, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
“Melalui satu ketentuan aturan ini saja, lanjutnya, secara nyata praktik diskriminasi dalam pemberian dana hibah beasiswa dari APBD Provinsi Lampung sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022 oleh Disdikbud hanya kepada SMA Kebangsaan, tampak adanya pelanggaran,” pungkasnya. (*)