Parosil Mabsus Ketua DPC PDIP Lampung Barat di Laporkan ke Polda Lampung

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Parosil Mabsus diadukan ke Polda Lampung pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.29 WIB.
Pengaduan ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau DPP IMM Provinsi Lampung.
Berdasar pantauan yang awak media lakukan, rombongan DPP IMM Provinsi Lampung terlihat memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Lampung. (Dikutip dari kirka.co)
21 menit berselang persisnya pukul 11.53 WIB, rombongan tadi berjalan menuju ruangan Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pukul 13.26 WIB, rombongan DPP IMM Provinsi Lampung terlihat keluar dari ruangan Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Ketua DPP IMM Provinsi Lampung M Habibi menyebut pihaknya baru saja berkoordinasi dengan pihak Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Koordinasi itu persisnya berlangsung di ruangan Unit 3 Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Ditemui awak media, M Habibi kemudian menjelaskan apa saja hal yang dikoordinasikan pihaknya dengan pihak Kepolisian terkait aduan kepada Parosil Mabsus.
“Kami di sini, mau memberikan aduan kepada Polda Lampung dalam hal pernyataan mantan Bupati Lampung Barat saudara Parosil Mabsus, bapak Parosil Mabsus.
Yang menyatakan dalam video yang viral di Pendidikan NU.
Yang menyatakan bahwa “jangan ikut yang ini, pemahaman kita berbeda”.
Seakan-akan, pemahaman yang berbeda itu, konteksnya, itu memecah belah antara NU dan Muhammadiyah.
Nah, kita merasa di sini ada unsur kerugian,” kata M Habibi.
Habibi menerangkan, aduan yang ditujukan kepada Parosil Mabsus ini didasarkan pada hasil koordinasi yang dibahas di internal Muhammadiyah.
“Kita sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, Pemuda Wilayah, Pemuda Pusat, saya sebagai DPP IMM berkoordinasi dengan DPP IMM dengan Cabang-cabang.
Kita sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
Ini kita memberikan aduan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian.
Untuk sementara, kita menyerahkan Barang Bukti, video-video yang viral.
Baik itu dari media, baik itu dari Youtube, maupun di Instagram terkait pernyataan Parosil Mabsus yang membeda-bedakan antara NU dan Muhammadiyah.
Kita masih mengkaji terlebih dahulu, kita berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung.
Dalam hal ini, apakah unsur itu (Pidana), itu terpenuhi atau tidak,” paparnya.
M Habibi merasa, ungkapan Parosil Mabsus dipandang telah merugikan Muhammadiyah.
“Kita merasa Muhammadiyah itu dirugikan atas statement tersebut, tapi kita tidak mau gegabah langsung menyatakan “woh ini adalah Tindak Pidana”.
Makanya kita berkoordinasi, kita memberikan aduan kepada Polda Lampung, seperti itu.
Kerugiannya adalah, konteks kebangsaan antara NU dan Muhammadiyah.
Sebenarnya NU dan Muhammadiyah, itu pemahamannya tidak berbeda.
Pemahaman Islam-nya sama. Mungkin kultur.
Kultur dan pendekatan Dakwahnya berbeda, antara NU dan Muhammadiyah,” ucapnya.
“Seharusnya kalau memang pak Parosil ingin menyatakan bahwa perbedaan antara NU dan Muhammadiyah, dia lebih spesifik menyebutkan itu di forum NU.
Misalnya, contoh dia menyebutkan “oh kultur kita berbeda dengan Muhammadiyah”, oke kita terima.
Tapi ini konteksnya, tafsirnya sangat luas.
Nah, karena dia mengaitkan Muhammadiyah, di sini lah bentuk kita merasa ujaran kebencian yang dilakukan pak Parosil kepada Muhammadiyah, secara kelembagaan ya,” sambungnya.
M Habibi menambahkan, Muhammadiyah menyayangkan ucapan Parosil Mabsus yang dinilai seolah-olah memecah belah persatuan antara NU dan Muhammadiyah.
“Yang jelas, kenapa pak Parosil menyebutkan Muhammadiyah di forum NU, itu seolah-olah bisa memecah belah persatuan antara NU dan Muhammadiyah yang selama ini kita bangun susah payah.
Kita tidak mau masyarakat terpecah belah akibat ini,” tegasnya.
Sejauh ini, sambungnya, DPP IMM Provinsi Lampung tidak mengajukan Gugatan Perdata berkaitan dengan ucapan Parosil Mabsus.
“Ini baru pengaduan, Laporan Polisi belum terbit.
Kita koordinasi kepada pihak SPKT, Bareskrim, dan juga Cyber.
Oh kalau itu (Gugatan Perdata), nggak ada. Karena potensi yang kita lihat ini, potensi pidana,” imbuhnya.
Untuk informasi, dasar pengaduan DPP IMM Provinsi Lampung ini berkenaan dengan ungkapan Parosil Mabsus pada 6 Agustus 2023 yang viral saat menghadiri kegiatan Pendidikan Dasar Nahdlatul Ulama (NU).
DPP IMM Provinsi Lampung menilai ungkapan Parosil Mabsus dalam peristiwa tersebut merugikan Muhammadiyah.
Merespons viralnya ungkapan yang ia lontarkan, Parosil Mabsus pada 10 Agustus 2023 telah menyampaikan tanggapannya.
Kepada awak media, dirinya menyebut ungkapan yang ia lontarkan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan pihak-pihak tertentu.
“Dan juga saya tidak ada menjelek-jelekan, itu tidak ada.
Saya sadar, dan saya tahu lah. Itu partai sah, nggak mungkin saya jelek-jelekin.
Karena begini, jadi selama ini Muhammadiyah itu kan identik dengan PAN ya silahkan, itu aja nggak ada masalah.
Nggak ada maksud saya nggak boleh nyoblos, atau apa, enggak ada. Itu partai sah masa saya jelek-jelekin,” jelas dia dalam rekaman wawancara yang awak media peroleh pada 14 Agustus 2023.
Hingga artikel ini diterbitkan, Parosil Mabsus sebagai pihak Teradu belum memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi sudah KIRKA.CO layangkan kepada Parosil Mabsus via pesan Whats App pada 14 Agustus 2023.
Namun Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat yang diadukan ini belum memberikan respons. (*)