Lampung

Selain Menghadapi Proses Hukum, Deny Rolind Zabara Eksekutor Penganiayaan Alumni IPDN Juga Terancam Dipecat dari PNS

87
×

Selain Menghadapi Proses Hukum, Deny Rolind Zabara Eksekutor Penganiayaan Alumni IPDN Juga Terancam Dipecat dari PNS

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Deny Rolind Zabara menyembunyikan wajah dan menghidari wartawan dengan buru-buru masuk mobilnya usai diperiksa Polresta Bandarlampung terkait penganiayaan terhadap alumni IPDN yang baru sepekan magang di BKD Lampung.

Deny Rolind Zabara pakai topi, masker, dan menutupii wajahnya dengan tas tangan tergoboh-gopoh agar bisa secepatnya masuk mobil pada pukul 19.53 WIB. Dia diperiksa penyidik sejak pukul 15.00 WIB.

Dibantu sekelompok orang yang berusaha melindunginya dari hujan konfirmasi wartawan, Deny Rolind Zabara secepatnya masuk kendaraan Pajero Sport warna putih bernomor polisi BE 1184 W.

Wartawan tetap berjuang hingga berebut memotret dan berusaha konfirmasi dugaan dirinya sebagai otak penganiayaan yang dilakukannya bersama sekitar 10 alumni IPDN Angkatan XXIX kepada lima dari enam alumni IPDN Angkatan XXX.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Ir. Freddy SM, MM mengatakan jika memang terbukti terjadi penganiayaan antar-ASN BKD Provinsi Lampung akan diproses secara hukum. Untuk sanksinya, ada aturannya, bisa saja pemecatan, katanya.

Hal senada dikatakan Plh Kominfotik Ahmad Saifullah. Jika terbukti terjadi pemukulan, sanksinya bisa saja pemecatan, ujarnya didampingi Ketua IKAPTK Lampung Sulpakar dan Kepala Badan BKD Lampung Meisari Kartika Putri di Kantor BKD setempat, Rabu (9/8/2023).

“Kita akan panggil pihak-pihak yang bertikai, apalagi sudah ada salah satu keluarga korban melaporkan penganiayaan ke pihak kepolisian,” ujar Freddy kepada Media Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ditegaskannya,”Tidak benarlah sesama alumni IPDN sampai mengeroyok kawan sendiri.” Seharusnya sesama ASN jebolan IPDN saling jaga dan saling menghargai satu sama lain, kata Fredy.

Meisari berjanji tak akan menutup-nutupi kasus ini, proses hukum tanpa harus menutup-nutupi namun tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Pihaknya masih mencari informasi siapa saja yang menjadi korban penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!