Ternyata Biaya Rapat DPRD Way Kanan Menguras Anggaran Rp 4,4 Miliar

TintaInformasi.com,Way Kanan – Rupanya anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan sangat fantastis. Bahkan untuk sekedar biaya rapat saja nilainya mencapai miliaran.
Berdasarkan data laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, realisasi anggaran rapat-rapat anggota dewan di sekretariat DPRD Way Kanan selama tahun 2022 mencapai Rp 4.466.209.707 per tahun.
Dalam laporan realisasi anggaran tersebut, dirincikan bahwa sepanjang tahun 2022 pihak DPRD Way Kanan melaksanakan 81 kali rapat, dengan rincian sebagai berikut:
Penyelenggaraan Rapat/ Kajian Perundang-Undangan 12 kali Rp 1.275.281.000; Pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rp 1.567.393.989; Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 10 kali Rp 295.101.289; Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD 40 kali Rp 430.785.000; Rapat Pembahasan KUA dan PPAS 1 kali 18.031.000;
Kemudian, Rapat Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 1 kali Rp 17.663.000; Rapat Pembahasan APBD 1 kali Rp 18.386.000; Rapat Pembahasan APBD Perubahan 1 kali Rp 17.928.000; Rapat Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 1 kali Rp 406.423.193; Rapat Pembahasan LKPjKepala Daerah 1 kali Rp 406.006.236; dan Rapat Penyususnan Program Kerja DPRD 12 kali Rp 13.211.000.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, diketahui pihak DPRD Way Kanan menguras anggaran untuk Rapat Pembahasan Pertanggung jawaban APBD yang terselenggara 1 kali mencapai Rp 406.423.193. Sejumlah kalangan masyarakat menilai realisasi anggaran tersebut termasuk pemborosan anggaran.
“Saya menilai anggaran yang direalisasikan terlalu besar. Mungkin itu sebagian besar untuk konsumsi. Dalam setiap rapat biasanya yang diberikan konsumsi hanyalah anggota DPRD dan beberapa pejabat Pemkab Way Kanan,” ujar Ketua KPPA Firmansyah DT belum lama ini.
Berdasarkan pantauan tim KPPA, beberapa kali rapat di DPRD Way Kanan yang biasanya dapat kue kotak itu hanya di meja-meja besar. “Ya beberapa orang saja. Tidak semua peserta rapat,” katanya.
Menurut Firman KPPA, anggaran ini sangat mencengangkan. Sekretariat DPRD Way Kanan terkesan ugal-ugalan dalam mengelola anggaran daerah. Karena banyak terjadi keanehan dalam laporan realisasi anggaran kegiatan tahun 2022.
“Jumlah rapat-rapat yang digelar paling satu kali dalam seminggu, Itu pun kalau rutin seminggu. Padahal dewan kan sering kunker juga,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Komunitas Pemerhati dan Pemantau Anggaran (KPPA), Firmansyah DT mendesak dilakukannya audit ulang laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, sejumlah laporan realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Way Kanan perlu di audit ulang,” ujar Firman belum ini.
Firman menjelaskan, ada alasan perlunya audit ulang. Pertama, indikasi kuat Sekretariat DPRD Waykanan tersebut buruk dalam tata kelola anggaran dan birokrasi, terutama terkait realisasi anggaran 11 paket kegiatan Rapat-rapat yang menguras anggaran capai Rp 4,4 miliar, salah satunya seperti realisasi anggaran rapat Pembahasan Pertanggungjawaban APBD yang terselenggara 1 kali Rp 406.423.193.
Kemudian, realsiasi anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 8 unit Rp 397.350.000, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan 1 Unit Rp 93 juta. Menurutnya, laporan anggaran tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp 340.350.000.
“Anggaran pemeliharaan yang direalisasikan untuk pemeliharaan kendaraan dinas jabatan 1 unit Rp 93 juta dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 8 unit Rp 397.350.000 tersebut menunjukkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar satuan harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Way Kanan nomor 31 tahun 2020 tentang standar harga barang dan jasa pemerintah kabupaten way kanan ditetapkan besaran standar satuan harga Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Pejabat Daerah Rp 30 juta unit/ Tahun dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Rp 15 juta/ tahun.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman Karim mengakui pihaknya menerima anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp 30 juta per tahun.
“Seingat saya biaya pemeliharaan randis yang saya terima setahun paling sekitar Rp 30 jutaan, itu yang saya terima. Itu juga kadang-kadang ban mobil macet gak bisa ganti,” kata Nikman Karim saat dikonfirmasi Tipikor News (Akbar News Grup), Rabu (26/7/2023).
Namun, untuk mengetahui secara pasti pihaknya akan memanggil Rinaldi selaku Sekwan. “Intinya saya gak tau dan nanti mau saya Tanya dulu dengan Sekwan,” jelasnya.
Usai berkordinasi dengan Sekwan setempat (Rinaldi), Nikman mengatakan, laporan realisasi anggaran pemeliharaan randis sebesar Rp 93 juta tersebut menurutnya wajar, karena digunakan untuk sewa mobil.
Saat disinggung terkait uang Rp 30 Juta yang diterimanya setiap tahun, Nikman mengakui uang tersebut untuk pemeliharaan randis yang ia pakai untuk membeli ban mobil.
Sementara, diketahui pemeliharaan, perawatan berkala dan kerusakan pada Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) ditanggung pihak penyedia. Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang KDO-S di Lingkungan Pemkab Way Kanan.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan Sekretaris DPRD Way Kanan Drs. Rinaldi, MM saat dikonfirmasi belum menjawab. Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya, tunggu edisi mendatang. (TIM)