Jawa Timur

Animo Masyarakat Cukup Tinggi, Disduk Capil Kabupaten Sampang, Rutin Buka Pelayanan Tiap Minggu Di Area CFD

95

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sampang kembali akan menggelar pelayanan di area Car Free Day (CFD) pada hari Minggu (03/08/2023), Setelah pekan lalu Dukcapil Sampang buka pelayanan di area CFD, tepatnya di Area Taman Wijaya Sampang.

Dari Pantauan Media, Minggu lalu ternyata animo masyarakat cukup tinggi. Jadi, hari Minggu ini, kemudian tanggal 10 , 17 dan 24 September 2023 setiap minggunya akan rutin membuka dan melayani masyarakat untuk perekaman KTP-el, pembuatan akta lahir dan pencetakan KIA, Jumat 01/09/2023

 

Dijelaskan Oleh Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Sampang, bahwasannya Pelayanan jemput bola ini sengaja digelar di titik-titik keramaian untuk menjangkau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP-el, belum memiliki akta lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dijelaskannya, untuk pelayanan KTP-el, pihaknya hanya melakukan perekaman data bagi warga yang belum melakukan perekaman dan sudah memasuki usia 17 tahun.

 

Sedangkan pelayanan untuk akta kelahiran, warga bisa memasukkan berkas di lokasi pelayanan dan pekan depan sudah bisa diambil di area CFD atau di loket pelayanan Disdukcapil Kota Sampang di Jl. Kusuma Bangsa No.17A, Pliyang, Tanggumong, Kec. Sampang.

“Khusus cetak KIA, hanya bagi anak usia 0 – 5 tahun, tanpa syarat apapun. Orang tua hanya cukup tunjukkan KTP-el, kalau di database anaknya sudah memiliki akta, bisa langsung dicetakkan KIA-nya,” jelasnya..

 

Adapun persyaratan yang harus dibawa, sambung dia, untuk perekaman KTP-el cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pasfoto ukuran 2 x 3 centimeter berwarna 1 lembar. Sedangkan syarat permohonan akta lahir dengan membawa fotocopy KK dan KTP orang tua, buku nikah asli dan surat keterangan lahir anak dari rumah sakit atau bidan.

 

Nor Alam menghimbau kepada seluruh warga yang masih belum melakukan perekaman KTP-el untuk datang ke area CFD. Demikian pula warga yang anaknya belum memiliki akta lahir maupun KIA, para orang tua dimintanya untuk melengkapi administrasi kependudukan tersebut.

“Sebab dokumen administrasi kependudukan itu penting dan diperlukan untuk berbagai urusan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mengurus paspor, melamar pekerjaan dan berbagai urusan lainnya,” pungkasnya. (Bbg)

Exit mobile version