TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Seperti diketahui sebelumnya bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) yang diwakili oleh Kuasa Hukum Advokat Agus Bhakti Nugroho, SH., MH telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tentang dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang jasa dan penelitian pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Beberapa orang dari kalangan internal Unila memberikan informasi bahwa didalam pelaksanaan proyek penelitian dengan praktek pinjam nama ini berujung kisruh, misalnya nilai proyek sebesar Rp 175 juta, lalu yang diterima oleh si peneliti yang namanya dipinjam hanya menerima bagian sebesar Rp 25 juta, sementara dana Rp. 150 juta itu mengalir ke oknum pejabat di Unila.
Satu persatu Dosen ditawarkan praktek serupa, ada yang mengaku merasa kapok karena sering dibohongi, tapi terkadang ada juga yang maju dan ikhlas tidak dibayar hanya semata-mata untuk kemajuan kampus Unila. Tetapi kami yakin praktek semacam ini lambat atau cepat akan terbongkar.
Kejati Lampung juga telah membenarkan dan telah menerima laporan pengaduan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan barang jasa dan penelitian LPPM Unila TA 2020-2022 tersebut dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp. 1.128.000.000,– (satu milyar seratus dua puluh delapan juta rupiah).
Atas pengaduan diatas, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023, dan telah pula melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para Pejabat dan mantan Pejabat Unila, seperti Dr. Ida Budiarti, Dr. Ika Kustiani dan Dr. Budiono, Dr. Trio Santoso dan Dr. Robi Cahyadi. Namun demikian hingga saat ini Kejati Lampung tidak kunjung mengekspose perkara ini ke publik apakah perkaranya naik ketahap penyidikan atau tidak.
Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, SH., MH kepada merdia ini menyampaikan harapan agar Kejaksaan Tinggi Lampung membuka hasil Lid perkara, apakah perkara ini naik ke jenjang Penyidikan atau proses Penyelidikannya dihentikan, sehingga ada kepastian hukum, Selasa (26/9/2023).
Menurut Wiliyus bahwa tren kepercayaan publik terhadap Jajaran Kejaksaan saat ini berada pada level tertinggi, dimaa kepercayaan publik meningkat hingga 81,2 persen dan angka ini merupakan angka tertinggi sejak tahun 1999 lalu karena biasanya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan hanya berada di angka rata-rata 60 persen.
“Jangan sampai tren kepecayaan menurun dengan adanya ketidak-pastian dalam penegakan hukum khususnya pada aparatur Kejati Lampung dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penelitian di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023,” tegas Wiliyus.
Sementara itu, tokoh Masyarakat sekaligus Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., ikut angkat suara terkait adanya laporan perkara dugaan praktek KKN di LPPM Unila itu. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) yang juga berprofesi sebagai advokat ini mendorong kepada pelapor agar tidak hanya mengadukan masalah ini ke Kejati Lampung.
“Bukan apa-apa. Takutnya mandeg lagi tidak karuan,” tutur mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung tersebut.
Tapi penting juga lanjut Alzier, melaporkan dan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
“Harapannya agar dapat atensi. Sehingga aparat penegak hukum disini tidak main-main mengambil langkah. Selain itu adukan juga ke BPK RI, Menristek, Menkeu dan lain-lain. Sebab ini bukan perkara main-main,” tegas Alzier. (***)