TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Pemerintah Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah dalam tahun anggaran 2023 ini mendapatkan kucuran anggaran Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat kurang lebih sebesar Rp 1.530.307.000,– anggaran tersebut semustinya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan baik infrastruktur maupun non infrastruktur.
Berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Lampung Tengah, Sofya AS, ST yang menggelar keterangan Pers di BBC Hotel Bandar Jaya, Senin (11/9/2023) mengatakan ada beberapa aitem yang diduga dilakukan penyimpangan pada pembelanjaan anggaran Dana Desa dimaksud, diantaranya ;
1. Anggaran untuk pengadaan bibit pertanian ( bibit Alpukat) diketahui dalam data bahwa tertulis
anggaran sebesar Rp. 35.000.000,- dalam realisasi pembelanjaan ternyata hanya membeli 40 batang
bibit Alpukat dan ini telah dibagikan kepada anggota masyarakat penerima bantuan.
2. Anggaran pengadaan hewan ternak (Kambing) dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 127.000.000,-
dalam realisasi pembelanjaan ternyata hanya mendapatkan 18 ekor Kambing.
LSM LPAB melakukan kroscek tentang kebenaran harga beli hewan ternak Kambing tersebut kepada
penjual dan kepada warga penerima bantuan, maka diketahui bahwa harga satu ekor Kambing Rp.
1.800.000,– dan jika dikalikan dengan jumlah ekor Kambing yang telah dibeli yakni 18 ekor, maka
total anggaran yang harus dibelanjakan sebesar Rp 32.400.000,– lalu sisa anggaran lainnya kemana ?
3. Dana bantuan untuk Pemuda dan Olahraga yang dianggarkan sebesar Rp. 16.000.000,- namun
setelah dilakukan penelusuran ternyata yang diberikan hanya berupa satu buah Bola.
4. Dugaan penyimpanga lainnya seperti pembinaan Ibu PKK, pengadaan papan transparansi publik, pembuatan badan jalan, pengadaan peralatan kantor serta meubeler kantor desa dan pembangunan rigid beton ada terdapat dalam salinan Laporan Pertanggingjawaban Anggaran Pemerintah Kampung Sinar Banten yang ada dimeja redaksi media ini.
Melalui pemberitaan media ini, LSM LPAB berharap agar Instansi terkait ataupun Aparat Penegak Hukum dapat menelusuri lebih lanjut tentang adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.(***)