Pesawaran Lampung Tintainformasi.Com—
“Pada Jumat, 24 Mei 2024, pukul 15.00 WIB, pelantikan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kabupaten Pesawaran untuk Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 resmi dilaksanakan di Hotel Kyriad, Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Pesawaran Dr. Dendi Ramadhona K, S.T, M.Tr.IP, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., Dandim 0421/Lamsel Letkol. Inf. Esnan Hariyadi, dan beberapa perwakilan dari Bawaslu Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan ini, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H.,S.I.K.,M.M.,menjadi narasumber dan memberikan bimbingan teknis kepada para anggota Panwaslu yang baru dilantik. Dalam arahannya, Kapolres menyoroti pentingnya pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi pengawas pemilu. Kapolres juga mengingatkan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, masih banyak anggota Panwaslu yang kurang memahami peran mereka sebagai pengawas.
“Tugas Panwascam, melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilihan umum di tingkat kecamatan, kemudian mengumpulkan, menyusun dan menganalisis laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum secara langsung di tempat kejadian, Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan unsur-unsur terkait di tingkat kecamatan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum serta Menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan melaporkan tindak lanjutnya,” Jelas Kapolres.
Tak hanya itu, Srikandi dengan Melati Dua di Pundak, menjelaskan Wewenang Panwascam seperti meminta dan menerima keterangan dari pihak terkait dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Memeriksa, meminta, dan menelaah dokumen, data, atau informasi yang diperlukan untuk memastikan kebenaran atau kekeliruan suatu dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Mengadakan pemanggilan, membuat surat perintah dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum serta Melakukan penegakan hukum administrasi dengan memberikan peringatan atau sanksi administrasi berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan
Pengawasan pelanggaran pemilihan umum Panwascam memiliki tugas untuk mendeteksi dan menindaklanjuti pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, atau pihak lain yang terkait. Mereka dapat melakukan investigasi, mengumpulkan bukti, dan memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”imbuh Kapolres”.
Ditempat yang sama, Bupati Pesawaran Dr.H. Dendi Ramadhona K, S.T, M.Tr.IP menyampaikan harapan agar para anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik dapat bekerja dengan jujur, adil, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Beliau menekankan pentingnya integritas, netralitas, profesionalitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Dengan dilantiknya 33 anggota Panwaslu Kecamatan, diharapkan tugas-tugas pengawasan pemilu dapat berjalan dengan lebih baik. Para anggota baru diinstruksikan untuk segera mempersiapkan kantor kesekretariatan, melaksanakan tahapan tes wawancara untuk Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap TPS.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah S.Sos, Juga menyampaikan sambutannya, dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berharap anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Dengan harapan tinggi terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 yang lancar dan adil, acara pelantikan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran berlangsung dengan baik dan transparan(Red An)