Bandar LampungLampung

LSM LPAB Tuding Perusahaan Pabrik Roti Di Lampung Selatan Diduga Tak Berizin Minta Kepada APH Segerah Bertindak

119
×

LSM LPAB Tuding Perusahaan Pabrik Roti Di Lampung Selatan Diduga Tak Berizin Minta Kepada APH Segerah Bertindak

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM,BANDAR LAMPUNG – Lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, hingga perusahaan yang sudah delapan (8) tahun berjalan dan diduga belum memiliki izin dari Badan POM dan label halal dari MUI, terus saja beroperasi.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengabdian Anak Bangsa (LPAB) diduga bahwa Pabrik Roti di Lampung Selatan yang memproduksi roti kemasan, akan tetapi pada masing-masing kemasan tidak mencantumkan nomor registrasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sebagai perusahaan terdaftar dan juga tidak mencantumkan label Halal yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai jaminan bagi umat Muslim bahwa produk makanan tersebut halal untuk dikonsumsi.

Menurut Ketua LSM LPAB Provinsi Lampung, Sofyan AS, ST dalam konfirmasinya kepada Media ini mengatakan bahwa Perusahaan Pabrik Roti Merk Az-Aska/Latanza yang beralamat di Desa Karangsari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan tersebut telah memproduksi berbagai varian bentuk dan rasa, dan telah memiliki pangsa pasar yang cukup luas, selain seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Lampung juga telah merambah ke Provinsi lainnya.

” Regulasi Izin Edar maupun Sertifikat Halal suatu produk makanan oleh Pemerintah Indonesia telah diatur dan salah satunya tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun regulasi terkait kewajiban produk Halal secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ” ungkapnya, Senin (20/09/2023).

Sofyan juga mengatakan, karena Pemerintah telah menetapkan kekuatan hukum atas suatu produk, maka ketika ada oknum produsen atau penjual yang melakukan penipuan atau pemalsuan produk terhadap konsumen dengan tidak mencantumkan persetujuan izin edar maupun sertifikasi halal, maka tindakan ini dapat dituntut secara hukum.

” Adapun sanksi yang bakal diterima pelanggar adalah berupa sanksi administrasi, seperti denda, penghentian sementara dari semua kegiatan produksi dan atau peredaran, penarikan produk oleh produsen, ganti rugi hingga pencabutan izin, ” imbuhnya.

Lanjut Sofyan bahwa dari hasil penelusuran juga diketahui bahwa Pabrik Roti tersebut telah mempekerjakan karyawan sebanyak kurang lebih 40 orang, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga kerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

” Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk. Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi, ” ungkapnya lagi.

Ditempat terpisah Dahlim kakak pemilik perusahaan roti inisial (N) mengatakan bahwa untuk perizinan dari Desa saja.

” Surat Izin yang sudah keluar dari Desa saja. Tapi perizinan dari BPOM dan MUI lagi proses bang, ” ucapnya.

” Bulan kemarin dari Polda ada yang datang kesini bang terkait roti yang sudah kadaluarsa atau expired masih diedarkan, tapi permasalahan itu sudah selesai, ” tambah Dahlim.

Dahlim juga mengatakan bahwa usaha roti milik N ini sudah beroperasi selama 8 tahun. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *