TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan. Firma Hukum Hefi Sanjaya & Partners melaporkan salah satu anggota Tim Pendamping Peradilan Perdata Proyek Bendungan Way Sekampung ke Polda Lampung.
Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung, yang berlokasi di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, berakhir dengan laporan terhadap salah satu anggota tim diskusi perdata proyek tersebut, berinisial HJR ke Polda Lampung.
Dalam laporan dengan Nomor: STTLP/B/408/IX/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, yang dituduh oleh salah satu kuasa hukumnya, Zulpikar Abror, SH, melaporkan HJR atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. Laporan ini dibuat pada Sabtu, 14 September 2024.
Zulfikar menyampaikan kepada wartawan bahwa dugaan tindak pidana tersebut bermula dari terealisasinya pembangunan Bendungan Way Sekampung. Terlapor HJR merupakan anggota Tim Pendamping Peradilan Perdata proyek tersebut, yang diketuai oleh Agus Chandra.
Tim Pendamping Peradilan Perdata adalah tim yang ditunjuk oleh para korban proyek bendungan untuk mendapatkan ganti rugi lahan yang terdampak langsung oleh pembangunan Bendungan Way Sekampung, dengan kesepakatan bahwa tim akan menerima biaya sebesar 20 persen dari nilai ganti rugi.
Namun, setelah ganti rugi terealisasi, terlapor HJR bertindak tanpa sepengetahuan tim. Ia mendatangi korban dan meminta buku tabungan, kemudian memindahkan uang dengan nominal lebih dari yang telah ditentukan. Uang tersebut tidak diserahkan kepada tim, melainkan diduga digelapkan oleh laporan untuk kepentingan pribadi.
“Kami, sebagai pelapor yang mewakili masyarakat, berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan itikad baik dari pihak terlapor,” ujar Zulfikar.
(Red)