LampungTanggamus

SMK Erlangga Penggelapan Dana PIP, Korban Kecewa Hasil Pemeriksaan Inspektorat Lampung

136
×

SMK Erlangga Penggelapan Dana PIP, Korban Kecewa Hasil Pemeriksaan Inspektorat Lampung

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Lampung terkait dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 di SMK Swasta Erlangga Kota Agung membuat kecewa pelapornya.

Sumpeno (54), warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, menilai LHP yang diterbitkan tim pemeriksa Inspektorat Lampung tidak memuaskan dirinya selaku pelapor.

Sebab dalam LHP, Inspektorat menyatakan tindakan yang dilakukan oknum panitia PIP SMK Erlangga hanya kelalaian administrasi, tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana aduan Sumpeno.

“PIP tahun 2022 senilai Rp1 juta katanya anak saya nggak dapet. Tapi di tahun 2023 rekening PIP dipersulit, setelah buku rekening dengan susah payah diminta, setelah di print koran di BNI muncul dana PIP senilai Rp1 juta telah diambil pihak sekolah dan tidak ada pemberitahuan.

Mohon maaf jika hal ini dianggap tidak ada unsur penggelapan, wah saya ngak tau lagi hukum itu bang,” kata Sumpeno kepada awak media, Jumat (25/8/2023).

Sumpeno pun menceritakan awal duduk permasalahan sehingga sampai kepada pelaporan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Putranya bernama Muhammad Qiat Ayuba merupakan salah satu siswa yang mendapatkan Bantuan Dana PIP di SMK Erlangga naungan Yayasan Pendidikan Erlangga itu.

Singkatnya, pada saat pencairan, pihak sekolah menyatakan jika putranya tidak mendapatkan dana PIP tahun 2022. Hal ini disampaikan pihak sekolah langsung melalui putranya.

Pencairan di tahun 2023, pasca kelulusan, dana pun cair. Namun, besaran uang yang diterima tidak penuh. Seharusnya Rp1.000.000, putranya hanya menerima separuhnya saja, yakni sebesar Rp500 ribu.

Itupun, kata Sumpeno, setelah dilakukan penarikan di bank BNI, uang sebesar Rp500 ribu itu langsung dipotong pihak sekolah dengan dalih pelunasan kewajiban putranya.

Adapun pembayaran dengan rincian, SPP tiga Rp300 ribu, uang pembangunan Rp100 ribu, dan transportasi Rp30 ribu. Sehingga total sisa yang diterima sebesar Rp70 ribu. Padahal menurut Sumpeno, bulan pelajaran belum dijalani dan lagi-lagi tanpa koordinasi.

“Sementara, PIP adalah hak siswa yang tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, kecuali atas kesepakatan orang tua. Adapun tanggungan pembiayaan sekolah adalah tanggung jawab orang tua,” kata Sumpeno.

Masih kata Sumpeno, di tahun yang sama (2023), buku tabungan Dana PIP diminta oleh siswa, namun ditahan pihak sekolah dengan berbagai alasan, sampai sekitar dua minggu lamanya.

Sumpeno mengaku sampai mengirim surat demi untuk mempertanyakan buku rekening itu. Karena sebelumnya setelah ditanya, salah seorang guru bernama Dedi Susanto mengatakan buku rekening terselip dan lupa menyimpan. Bahkan sampai menghadap ke kepala sekolah dan guru lainnya, Sumpeno mendapat jawaban yang tidak masuk akal.

“Dengan hal tersebut, saya mencurigai ada apa dengan ditahannya buku rekening PIP. Ternyata, setelah diprint koran, buku rekening tersebut di tahun 2022 ada transfer masuk Rp1 juta telah terambil kan oleh atas nama Dedi, yang konon nama tersebut merupakan panitia PIP. Karena dari 2022-2023 tidak ada pengakuan bahwa dana tersebut telah diambil, sehingga masalah ini masuk ke Kejari Tanggamus,” jelas Sumpeno.

Masih kata Sumpeno, sejak permasalahan masuk ke Kejari Tanggamus, muncul surat seakan-akan pengambilan dana PIP tahun 2022 atas kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah yang dilakukan melalui musyawarah. Padahal dirinya tidak pernah dilibatkan atau hadir dalam musyawarah.

Selang satu Minggu, muncul lagi surat kuasa siswa-siswi berjumlah 24 lengkap dengan tangan tangan termasuk Muhammad Qiat Ayuba. Setelah pembuktikan di depan intel Kejari Tanggamus, tanda tangan putranya tidak sama dengan yang tertera di surat kuasa. Sehingga Sumpeno menduga tanda tangan putranya direkayasa alias dipalsukan.

Setelah itu dirinya menerima surat LHP dari Inspektorat Lampung yang mengatakan jika aduannya dugaan penyimpangan tersebut merupakan kelalaian administrasi disertai sejumlah poin rekomendasi. Salah satu isi rekomendasi poin (a) dalam LHP bernomor 700/1254/IV.01/50/2023, yakni pihak SMK Erlangga diminta menyerahkan bantuan dana PIP tahun 2022 sebesar Rp1.000.000 kepada siswa atas nama Muhammad Qiat Ayuba.

Namun menurut pengakuan Sumpeno, sampai detik ini dirinya belum menerima penyerahan uang sebagaimana rekomendasi Inspektorat tersebut kepada pihak sekolah.

Atas dasar kekecewaan tersebut, Sumpeno berencana akan meneruskan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

“Insyaallah akan saya perjuangkan. Saya akan buat surat ke Kajati untuk keadilan. Kiranya ke depannya tidak ada lagi praktik macam ini. Saya bisa buktikan semua,” ujar Sumpeno.

“Diadili supaya ada kepastian hukum untuk sebagai pembelajaran dunia pendidikan. Sebab bukan kali pertama bang, pada waktu di SMP pun hal ini sudah terjadi terhadap anak saya,” pungkas Sumpeno.

Respon Inspektorat

Atas ketidakpuasan pelapor atas LHP direspon Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, melalui Inspektur Pembantu V/IV-b, Sahat Paulus Naipospos, didampingi Pembina Tingkat I (IV/Ib) Pengawas Pemerintah Madya sekaligus pemeriksa dugaan penggelapan PIP, Lislaini.

Dijelaskan, bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan Penyimpangan Dana PIP tahun 2022 pada SMK Erlangga telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga dibuat kesimpulan terjadi kelalaian administrasi dalam penyaluran bantuan PIP tahun 2022.

“Hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, ke Yayasan, Sekolah, dan Pak Sumpeno sebagai pelapor. Kalaupun tidak puas, di dalam pelaksanaan PIP, ada pasalnya. Di LHP juga kami munculkan,” kata Lislaini saat diwawancara, Senin (4/9/2023).

Lislaini, menerangkan kelalaian administrasi itu terjadi ketika pihak sekolah tidak memberi tahu orang tua saat pengambilan dana PIP tahun 2022. Namun pihaknya telah memberi teguran kepada pihak sekolah melalui surat rekomendasi.

“Yang jelas rekomendasi kami, perbaiki, dikasih tau apa pun juga permasalahan PIP. Mau apa-apa juga itu ada pasalnya. Sesuai pasal tertentu bahwa diberitahukan kepada penerima,” tegas Lislaini.

Menurut menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak sekolah, surat kuasa menjadi dasar pihak sekolah untuk pengambilan PIP untuk mewakili siswa. Sebab, kondisi saat itu masih pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan siswa untuk mencairkan atau mengambil sendiri.

“Jadi mereka itu berdasarkan surat kuasa. Pasalnya ada kok. Apabila dalam kondisi keterbatasan maka diperkenankan untuk dikuasakan. Itu boleh kok. Tapi memang buku tabungannya dipegang pihak sekolah. Karena ditakutkan hilang kalau dipegang siswa,” katanya.

Lislaini kembali meyakinkan bahwa timnya memeriksa dan memberikan rekomendasi berdasarkan aturan dan ketentuan, ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan penyaluran PIP.

“Jadi baca dulu aturannya, hak si penerima bagaimana dan kewajiban pihak sekolah bagaimana, supaya keliatan yang hak dan kewajiban. Apabila ada kesimpang siuran, maka itulah kita katakan administrasi yang gak pas. Bisa di pelajari di situ (peraturan PIP). Tapi Kalau kita mau gugatan hukuman, sekarang hukumannya ada di mana?” tanya Lislaini.

Disinggung soal dugaan penggelapan dana PIP tersebut, Lisliani mengatakan apabila terjadi penggelapan, maka print rekening koran tidak akan muncul jumlah nominal.

“Kalau memang itu digelapkan, mestinya print rekening koran di bank tersebut tidak akan muncul,” katanya.

Menurut Lislaini, besaran uang yang diterima tetap masuk ke rekening penerima, bukan masuk ke rekening sekolah. Sehubungan ada kewajiban siswa yang harus dibayar, maka uang yang diambil dari bank diserahkan ke sekolah.

Lisliani pun menyesalkan kebijakan pihak sekolah terkait uang PIP yang langsung dialihkan untuk memotong kewajiban siswa tersebut.

“Kalau uang masuk ke rekening siswa bukan ke rekening sekolah. Kita juga sudah lihat keluar masuknya uang. Cuman pada saat uang dipegang Dedi, setelah pelaporan ke bendaharanya, uang langsung dialihkan ke pembiayaan, itulah kesalahan pihak sekolah. Seharusnya uang yang sudah dipegang itu diserahkan dulu,” jelas Lislaini.

Terkait kabar rencana Sumpeno yang bakal meneruskan laporannya ke Kejati Lampung, Lisliani menyatakan tidak melarang, karena pihaknya tidak berwenang menghalangi hak yang bersangkutan.

“Niatan pak Sumpeno ini bagus. Kami sambut baik. Wali Murid harus ada yang kritis. Supaya ada koreksi. Tapi tolong pahami aturan dan ketentuan PIP. Karena menyalurkan aspirasi itu ada tempatnya,” saran Lislaini.

Di sisi lain, Inspektorat akan terus memantau hasil perkembangan rekomendasi yang diberikan kepada pihak SMK Erlangga.

“Maka kami melihat perkembangan, apabila masih melakukan diperiode yang ini (2023). Mau diapakan sekolah silahkan, yang jelas kami sudah memberikan peringatan. Dari sisi kesalahan tadi, mereka mengakui akan melakukan perubahan ke depan. Ya kita lihat bersama,” tegas Lislaini. (Tim/ ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!