LampungLampung Tengah

Usai Gagal Mediasi, Sengketa Lahan PT. Bumi Sentosa Abadi Masuk Tahap Gugatan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih

140
×

Usai Gagal Mediasi, Sengketa Lahan PT. Bumi Sentosa Abadi Masuk Tahap Gugatan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Sengketa lahan antara masyarakat tiga kampung, yakni kampung Bumi Aji, kampung Negara Aji Tua dan kampung Negara Aji Baru Kecamatan Anak Tuha dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) saat ini masuk tahap gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gunung Sugih setelah sebelumnya gagal dalam penyelesaian secara mediasi.

Penasehat Hukum masyarakat, Erlangga Nandia Kusuma dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa sampai saat ini Pengadilan Negeri Gunung Sugih belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan atau Surat Penetapan yang menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa adalah milik atau dalam penguasaan PT. BSA.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Erlangga bahwa pihaknya mewakili ratusan masyarakat dari tiga kampung masih berjuang menempuh jalur hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Yoses Kharismanta Tarigan juga dalam konfirmasinya membenarkan bahwa proses gugatan yang disampaikan oleh ratusan masyarakat tiga kampung yang diwakili oleh Penasehat Hukum saat ini masih berjalan dan belum ada keputusan atau penetapan.

Dalam kesempatan itu, Yoses juga menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu adalah merupakan surat balasan secara hukum atas pernyataan PT. BSA terkait status HGU.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!