Walikota Bandarlampung Dikritik Soal Pembagian Tukin Yang Pilih Kasih

TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau biasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, selama ini tidak merata.
Ada beberapa ASN yang mendapat full 12 bulan, namun rata-rata hanya enam bulan dalam satu tahun anggaran.
“Pemberian tukin bagi ASN di Pemkot Bandar Lampung terbukti pilih kasih. Misalnya, mereka yang bertugas di lingkungan sekretariat daerah saja sudah berbeda. ASN yang ada di bagian protokol dan komunikasi pimpinan, mendapat tukin sebanyak 12 bulan selama tahun 2022. Sedang bagi ASN yang bertugas pada 10 bagian lainnya, hanya menerima tukin tujuh bulan saja. Praktik pilih kasih oleh Walikota Eva Dwiana ini tentu melukai hati ribuan ASN lainnya,” kata Jupri Karim, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Selasa (12/9/2023).
Ditambahkan, ASN yang menerima TPP atau tukin selama 12 bulan bukan hanya yang bertugas di bagian protokol dan komunikasi pimpinan Pemkot Bandar Lampung, tetapi juga semua ASN yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sedangkan ASN di Inspektorat menerima tukin sebanyak delapan bulan. Dan ada 10 perangkat daerah yang pegawainya menerima tujuh bulan, sisanya semua pegawai di 40 perangkat daerah hanya menerima tukin enam bulan. Hal ini menunjukkan bila ada pilih kasih. Padahal seharusnya, pembayaran TPP atau tukin yang merupakan hak ASN tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan, sehingga semua ASN di Bandar Lampung mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan,” urai aktivis yang sehari-hari bertugas di IAIN Raden Intan Lampung ini.
Dengan pilih kasihnya pemberian tukin ini, menurut Jupri Karim, pimpinan Pemkot Bandar Lampung telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung. Dimana pada pasal dinyatakan bahwa TPP dibayarkan setiap bulan.
“Jadi kalau realisasinya tidak sesuai peraturan tersebut, sama saja Walikota tidak menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri. Tentu hal ini sangat memprihatinkan,” ujar Jupri Karim.
Sebagaimana diketahui, pada APBD-P 2022 Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana Rp 77.510.660.712,09 sebagai dana tukin, dengan realisasi Rp 67.210.693.488. Bila dikalkulasikan, masih tersisa anggaran Rp 10 miliar lebih. Yang semestinya bisa dibagikan kepada ASN sebagai pembayaran tukin.(***)