TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNGTENGAH -Diduga Akibat Penarikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berpariatif, Sejumlah Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah, Dimintai Kererangan oleh Aparat Penegak Hukum, Jumat 13 Oktober 2023.
Program unggulan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni PTSL yang merupakan program revolusioner pemerintahan Joko Widodo untuk menyentuh masyarakat.
PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat terkait pertanahan serta akses untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Namun yang menjadi aneh, di Kabupaten Lampung Tengah, Penarikan oleh Pokmas tidak sama dan ada selisih nominal yang cukup signifikan.
Akibat hal tersebut, Seluruh Kepala Kampung dan Pokmas yang turut serta Program PTSL dimintai keterangan di Kantor ATR/ BPN Lampung Tengah.
Seperti yang di utarakan Subandi Kepala Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Penarikan Biaya mencapai 800 Ribu untuk setiap bidangnya.
“Ya hari ini kedatangan kami dalam rangka menghadap ke BPN berkaitan dengan program PTSL. Di Kampung Mujirahayu ada 200 bidang, Biaya nya 800 ribu perbidang,” kata Subandi.
Subandi juga mengaku pengukuran 200 bidang tanah sudah terealisasi dan hal saat ini masih dalam proses.
Mengacu dengan Keputusan bersama Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi
NOMOR : 25/SKB/ V/ 2017
NOMOR : 590-3167A Tahun 2017
NOMOR : 34 Tauun 2017
Pemerintah Kampung merasa dengan biaya yang di tetapkan tidak bisa bekerja menyelesaikan program PTSL ini.
Penarikan dana 800 perbidang ini sesuai kesepakatan bersama dan Peraturan Kampung serta komunikasi antara penerima manfaat.
“Ya ada Perkam, Perkakam, dan ada komunikasi antara KPM dengan panitia Pokmas, Kalau dari BPN tidak ada petunjuk. Cuman sebagai pelaksana di lapangan kami ternyata tidak bisa kerja tanpa biaya, buat beli materai, patok dan lain sebagainya,” terangnya.
Terkait SK 3 Menteri, Subandi mengaku mengerti yang bebankan 200 ribu perbidang,” Saya dulu oernah nanganin 1000 bidang dengan biaya 200, beda sekarang jaman nya IT salah sedikit di ulang lagi. Itu yang bikin kesel dan membuat banyak biaya,” jawab Subandi sembari tersenyum saat dimintai statemen oleh beberapa media.
Berbanding terbalik dengan dengan keterangan Subandi, Lurah Adipuro Febri Ekayanti yang turut hadir untuk memberikan klarifikasi bahwa penarikan biaya PTSL ditempatnya hanya 200 ribu sesuai SK 3 Menteri.
“Kita penarikan biaya PTSL tetap sesuai SK 3 Menteri 200 ribu. Ya cukuplah, memang segitu biayanya. Semua kembali ke manusianya kan, Adipuro mendapatkan 320 bidang,”Tegas Eka.
Dari hasil pantauan di lapangan, Puluham Kepala Kampung Dan Pokmas memdatangi Kantor ATR/ BPN Lampung Tengah, untuk diminta klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kantor ATR/ BPN Lampung Tengah, dan terkesan menutup diri. (Iswan)