Bandar LampungLampung

Kalau Penyimpangan Dana BOS Langgar Regulasi, Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung Desak APH Lakukan Pemeriksaan

81
×

Kalau Penyimpangan Dana BOS Langgar Regulasi, Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung Desak APH Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung yang salah satu tugasnya adalah membidangi tentang Pendidikan dan oleh karenanya Komisi tersebut sangat peka terhadap perkembangan kemajuan pendidikan termasuk juga berbagai masalah yang menyangkut masalah pendidikan. Politisi Partai Gerindra yang juga merupakan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Hermawan mengatakan bahwa permasalahan yang selama ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mendapatkan perhatian serius dari Komisi 4 DPRD sebagai mitra kerjanya. Menurut Hermawan, apabila dugaan penyimpangan tersebut hanya bersifat administratif, maka pihaknya bisa memberikan saran dan langkah-langkah penyelesaian masalah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), tapi kalau fakta penyimpangannya melanggar regulasi dan terindikasi ada tindak pidana korupsinya, kami menyarankan APH untuk segera melakukan pengecekan. Karena anggaran yang digunakan mesti dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Apapun atau siapapun juga yang dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai regulasi dan ada dugaan tindak pidana korupsi, saya menyarankan sudah saatnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengecekan,” kata Hermawan, Kamis (5/10/2023). Saran yang disampaikan Hermawan agar APH segera melakukan pengecekan terhadap berbagai masalah di Disdikbud, menurut penelusuran, sesuai dengan “deadline” yang diberikan Kejaksaan Negeri. Menurut informasi, terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2022, pihak Kejari telah melayangkan surat kepada OPD terkait melalui Walikota, untuk menjalankan rekomendasi BPK berupa pengembalian anggaran yang disimpangkan sesuai temuan ke kas daerah, maksimal tanggal 4 Oktober 2023. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, pihak Kejari akan melakukan penelisikan untuk selanjutnya dibawa ke ranah pidana khusus. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diam-diam Disdikbud Bandar Lampung selama ini banyak menyimpan masalah. Institusi yang menaungi dunia pendidikan tingkat SD hingga SMP yang dikepalai Eka Afriana -kembaran Walikota Eva Dwiana-, ditengarai bukan hanya terlilit skandal penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 4,7 miliar. Namun juga terungkap carut-marutnya realisasi program rehabilitasi gedung SMP di 2022 silam, yang hingga saat ini masih menggantung penyelesaiannya. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!