Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Tengah

Kepala Kampung Dan Pokmas Kampung Tias Bangun Kecamatan Pubian Diduga Pungli Biaya PTSL Hingga Ratusan Juta Rupiah

44
×

Kepala Kampung Dan Pokmas Kampung Tias Bangun Kecamatan Pubian Diduga Pungli Biaya PTSL Hingga Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Tias Bangun Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah diduga jadi ladang Pungutan Liar (Pungli)

Informasi yang dihimpun oleh awak media Tinta Informasi beberapa hari yang lalu menyebutkan, Kampung Tias Bangun Kecamatan Pubian mendapat kuota PTSL pada tahun 2023 kurang lebih 800 bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dokumentasi

Namun dalam prosesnya Pemerintah Kampung (Pemkam) Tias Bangun dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL diduga memungut biaya Pendaftaran kepada masyarakat atau pemohon cukup tinggi, yakni sekitar 600 s/d 950 Ribu Rupiah per bidang tanah/per sertifikat dan itu diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri.

Padahal sudah jelas Program PTSL yang digaung-gaungkan Presiden RI Joko Widodo ini sudah dituangkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri hanya 200 ribu rupiah berlaku untuk zona/kategori IV, dan apabila lebih dari itu maka sudah pungli, “Tegas Preseiden RI.”

Saat awak media Tinta Informasi, menanyakan kepada salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Ia mengatakan, saya mendaftar program PTSL sekitar bulan 2 tahun 2023 ini, dan untuk biaya pendaftaran saya sebesar 950 ribu rupiah karena akte tanah saya atas nama suami, dan suami sudah alm.

“Di lain tempat, salah satu ketua RT Kampung Tias Bangun mengatakan, “Ya memang benar sudah banyak warga disini mas yang mendaftar Progran PTSL, dan untuk biaya pendaftaran 600 dan 950 ribu rupiah, sebagian warga sudah ada yang lunas, “ungkap Ketua RT tersebut.

Menurut warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan, saat pembayaran pendaftaran program PTSL tersebut, masing-masing warga Pemohon Program juga tidak diberi tanda bukti Kwitansi Pembayaran, karena Kwitansinya di ambil kembali oleh Ketua RT, dan kamipun tidak pernah di beri tahu mengenai Peraturan Tentang Biaya PTSL yang sebenarnya.

Awak media kami Pernah mencoba Konfirmasi kepada Kepala Kampung, Kampung Tias Bangun Bpk Slamet melalui Via telpon seluler terkait dasar menentukan besaran biaya tersebut setiap per bidang untuk proses pendaftaran PTSL yang ada di Kampungnya, Tetapi No WA/Telpon Awak Media Kami langsung di blokir oleh Kepala Kampung, Kampung Tias Bangun tersebut.

Dengan adanya temuan dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya PTSL anggaran tahun 2023 di Kampung Tias Bangun Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung, Kami mengharapkan kepada pihak terkait dan APH Wilayah Kabupaten Lampung Tengah agar bisa menindaklanjuti atau memanggil Kepala Kampung tersebut.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *