TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji segera menyelesaikan masalah tanah yang sedang diperjuangkan oleh warga Lampung Selatan.
Janji ini terucap di hadapan warga 16 desa dari Kecamatan Sragi, Ketapang, dan Penengahan yang berunjuk rasa, Selasa (26/9/2023).
Wakil Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar, mengatakan hasil mediasi antara pihaknya dengan perwakilan warga akan ditindaklanjuti.
“Senin (2/10/2023, Red), kami akan undang tim terpadu dengan perwakilan dari teman-teman, Dinas Pertanian, dan Pertanahan Nasional,” katanya.
Dia mengaku kaget mengetahui ada aksi di depan kantor Pemprov dan DPRD Lampung tersebut.
“Saya kaget dan saya baru tahu ada permasalahan ini,” kata Mardani Umar.
Dia sedikit menyayangkan pendemo tidak berkoordinasi lebih dulu dengan DPRD Lampung.
“Seandainya ada koordinasi, tentu tidak harus demo seperti ini,” lanjutnya
Meski begitu, dia mengapresiasi warga Lamsel karena langsung membawa masalah ini ke pemerintah pusat.
Diketahui, pada tahun 2020 sebanyak tujuh dari 16 desa di tiga kecamatan tersebut masuk ke dalam prioritas reforma agraria dan peta indikatif Kementerian LHK.
Masyarakat menginginkan tanah yang mereka tempati sekarang dibebaskan dari status kawasan hutan register.
Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Register I Way Pisang, Suyatno, menyatakan tidak ingin mendengar janji-janji saja.
Karena itu, dia mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.
Adapun tuntutan massa adalah:
1. Hentikan kriminalisasi dan represivitas terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup.
2. Hentikan segala bentuk perampasan lahan.
3. Cabut HGU di PT BSA/BW.
4. Tolak SK Menteri Kehutanan Nomor SK: 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/ 2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan.
5. Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan Register 1 Way Pisang.
6. Pemerintah menolak perpanjangan HGU PT BNIL.
7. Menjadikan tanah eks HGU PT BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT BNIL.
8. Cabut UU Ciptaker.
9. Cabut UU Minerba.
10. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.
11. Wujudkan reforma agraria sejati.