LHP BPK RI Perwakilan Lampung Temukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pembangunan Rumah Dinas Bupati Pesawaran, Bupati Didesak Untuk Mengembalikan ke Kas Negara

TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui anggaran APBD tahun 2022 diketahui telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8.604.307.000,– yang dialokoasikan untuk pembangunan Rumah Dinas Bupati berikut pagar keliling bangunan serta pembuatan drainase yang berlokasi di kawasan Tugu Coklat Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong tataan.
Sementara detail penggunaan anggaran meliputi, pembangunan Rumah Dinas Bupati dengan anggaran sebesar Rp. 7.880.000.000,– untuk pembangunan pagar keliling bangunan Rumah Dinas dengan anggaran sebesar Rp. 378.391.000,– dan untuk pembangunan drainase disekeliling bangunan dengan anggaran senilai Rp. 345.916.000,– serta pembangunan Jalan Rumah Dinas dengan anggaran senilai Rp. 44.500.700,–
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023 diketahui bahwa pembangunan Rumah Dinas Bupati dikerjakan oleh CV. K dengan tanggal Kontrak 29 Juli 2022 dan telah di-PHO-kan pada tanggal 6 Januari 2023, dari nilai kontrak sebesar Rp. 7.880.000.000,– yang diterima oleh rekanan CV. K adalah sebesar Rp. 6.303.308.800,– pembangunan Jalan Rumah Dinas yang dilaksanakan oleh CV. BAK dengan nilai kontrak Rp. 44.500.700,–
Pelaksanaan pembangunan pagar bangunan Rumah Dinas dilaksanakan oleh CV. DC tanggal kontrak kerja 14 – 30 Desember 2022 (16 hari kerja) telah di-PHO-kan dan dinyatakan mengalami keterlambatan kerja yang melampaui tahun anggaran serta dinyatakan belum dilakukan pembayaran terhadap rekanan
Pelaksanaan pembangunan drainase disekeliling bangunan Rumah Dinas dilaksanakan oleh CV. BNT dengan kontrak kerja tanggal 14 Desember 2022, pekerjaan di-PHO-kan pada tanggal 5 Januari 2023 dan pekerjaan ini juga belum dibayarkan kepada pihak rekanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim BPK bersama Dinas PUPR, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang dilakukan pada tanggal 1 hingga 12 April 2023, BPK RI menyimpulkan bahwa pada pembangunan Rumah Dinas ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 99.316.685,65 ditambah tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 334.968.180,80. Sehingga ada penyimpangan anggaran sebanyak Rp 434.284.867,45.
Sedang pengerjaan pagar Rumah Dinas terdapat kekurangan volume dari nilai kontrak Rp 378.391.000, namun dalam realisasinya hanya sebesar Rp 22.224.000. Dan pembangunan drainase mengalami kekurangan volume Rp 43.089.830.
Dengan demikian, dari proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati beserta sarana pendukungnya, ada dana yang menyimpang dalam penggunaannya sebesar Rp 499.598.697,45. Atau mendekati angka Rp 500.000.000.
Sementara, pekerjaan pembangunan Jalan Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp 44.500.700 yang dilakukan CV BAK, dinyatakan keseluruhannya tidak sesuai spesifikasi.
Atas fakta dilapangan adanya pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi tersebut maka pihak BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan, yaitu dari CV K sebanyak Rp 434.284.867,45, CV DC sebesar Rp 22.224.000, CV BNT Rp 43.089.830, dan CV BAK senilai Rp 44.500.700 serta menyetorkannya ke kas daerah.(***)