TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Sejumlah pedagang di Pasar Bandar Jaya Lampung Tengah mengeluhkan atas kenaikan harga sewa Ruko dan Pajak Retribusi Daerah yang telah disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah.
Keputusan dalam Perda tentang kenaikan tarif Pajak Retribusi Daerah yang telah diputuskan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah ini menjadi beban bagi masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku UMKM.
Didalam Perda yang telah diputuskan beberapa hari yang lalu terdapat point dan kenaikan retribusi bagi pedagang pasar, diantaranya telah ditetapkan harga sewa Ruko Pasar bandar Jaya sebesar Rp. 63.000.000,– per tahun dan Retribusi Kebersihan bagi pedagang dan pelaku UMKM ditetapkan kenaikan tarifnya 100 % dari tarif sebelumnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bandar Jaya, Herlina mengatakan bahwa keputusan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Perda tersebut sangat memberatkan, terlebih karena kondisi pasar yang sepi pembeli. Herlina juga mengakui bahwa pihaknya dan para pedagang lain tidak pernah dilibatkan dalam membahas soal kenaikan harga sewa ruko maupun kenaikan tarif retribusi ini.
Hal senada disampaikan salah seorang padagang pasar Bandar Jaya, Buyung yang mengatakan bahwa disaat kondisi perekonomian sulit sehingga sepi pembeli, Pemerintah justru menaikkan harga sewa ruko dan melipatgandakan tarif retribusi.