TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNGTENGAH -Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Tengah, Merespon atas penarikan biaya PTSL yang berpariatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Baroji Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Tengah, Melalui Pesan Watshap, Jumat 13 Oktober 2023.
Dirinya sangat menyayangkan adanya penarikan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diakui salah satu Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung saat menghadiri undangan klarifikasi di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya menyayangkan kepada setiap Kepala kampung atau Kampung melalui Pokmasnya yang membebankan biaya kepada masyarakat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan itu tentu di sini pasti ada pihak-pihak yang bermain tidak mengacu kepada SKP 3 menteri,”jelas Baroji.
Tentu sebagai wakil rakyat sekaligus ketua komisi 1 yang membidangi hal ini, Baroji berharap dan mendukung aparat penegak hukum agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi.
“Karena masih akan banyak program-program PTSL yang akan di programkan oleh Badan Pertanahan Nasional khususnya di Kabupaten Lampung Tengah, saya mendukung permasalahan yang hari ini timbul dapat segera diselesaikan dan diketemukan mana pihak-pihak yang bermain,”tegasnya.
Dirasanya tidak fair pihak-pihak yang menggelembungkan anggaran PTSL yang tidak sesuai dengan kesepakatan SKP 3 menteri sangat jelas menyengsarakan masyarakat.
“Siapapun itu untuk dapat ditindak dengan tegas. tentunya karena program PTSL ini di programkan oleh pemerintah tentu dalam rangka meringankan masyarakat secara umum. serta mengurangi potensi-potensi konflik masalah pertanahan yang ada di provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah,” tandasnya.
Sebagai wakil rakyat dan ketua komisi 1 sangat mendukung dan berharap ini bisa dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Saya yakin ada pihak-pihak yang nakal dalam tanda kutip agar bisa mendapatkan tindakan hukum agar menjadi efek jeraw baik itu aparatur Kampung kepala kampung atau mungkin pokmasnya,”bebernya.
Komisi 1 DPRD Lampung Tengah, yang membidang hal ini akan memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait ada penarikan biaya PTSL yang cukup tinggi tidak sesuai SKP 3 Menteri.
“Secepatnya kita agenda pemanggilan pihak-pihak terkait untuk bisa memberikan klarifikasinya kepada DPRD Lampung Tengah khususnya komisi 1,”tutupnya.
Sebelumnya di beritakan, Diduga Akibat Penarikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berpariatif, Sejumlah Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah, Dimintai Kererangan oleh Aparat Penegak Hukum, Jumat 13 Oktober 2023.
Program unggulan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni PTSL yang merupakan program revolusioner pemerintahan Joko Widodo untuk menyentuh masyarakat.
PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat terkait pertanahan serta akses untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Namun yang menjadi aneh, di Kabupaten Lampung Tengah, Penarikan oleh Pokmas tidak sama dan ada selisih nominal yang cukup signifikan.
Akibat hal tersebut, Seluruh Kepala Kampung dan Pokmas yang turut serta Program PTSL dimintai keterangan di Kantor ATR/ BPN Lampung Tengah.
Seperti yang di utarakan Subandi Kepala Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Penarikan Biaya mencapai 800 Ribu untuk setiap bidangnya.
“Ya hari ini kedatangan kami dalam rangka menghadap ke BPN berkaitan dengan program PTSL. Di Kampung Mujirahayu ada 200 bidang, Biaya nya 800 ribu perbidang,” kata Subandi
Namun yang menjadi aneh, Di Kelurahan Adipuro masyarakatnya hanya dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu dan diakui Eka Febriyanti biaya tersebut cukup.