LampungLampung Tengah

Polisi Amankan 3 Tersangka Pembakar Rumah Warga Kuripan Padang Ratu

47
×

Polisi Amankan 3 Tersangka Pembakar Rumah Warga Kuripan Padang Ratu

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan tiga tersangka yang melakukan pembakaran terhadap rumah salah seorang warga Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi pada Sabtu (21/10/2023) yang lalu dan Petugas menghimbau agar para tersangka lainnya segera untuk menyerahkan diri, sebelum Petugas melakukan tindakan tegas.

Aksi pembakaran rumah milik Piter Joli Wijaya (48) ini terjadi akibat tidak terimanya warga atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Talib Suseno (60) yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok warga, usai kejadian Petugas melakukan observasi dengan mendatangkan Fuslabfor dari Polda Palembang dan Tim Inafis dari Polres Lampung Tengah dalam melakukan olah TKP.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari hasil olah TKP, Polisi menemukan dan mengambil sampel yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara intensive untuk dapat menyimpulkan tentang sebab kejadian pembakaran.

Sementara tiga tersangka yang telah diamankan dalam kasus pembakaran rumah milik Piter Joli Wijaya (48) ini adalah DA (52) warga Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha, PS (23) warga Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha dan MA (45) warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri.

Petugas selain mengamankan tiga tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yakni tiga buah bekas Bom Molotov, pecahan kaca dan potongan kayu, Petugas juga saat ini tengah memburu keberadaan para pelaku pembakar rumah lainnya termasuk dua orang pelaku penganiayaan yang membantu Piter pada saat kejadian peristiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!