Jawa tengah

Tidak Ada Kejelasan Proses Hukum Terkait Laporan Penyimpangan PIP, PEKAT – IB Limpahkan Ke N.G.O BARA

19

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG – Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Melimpahkan permasalahan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) kepada N.G.O BARA yang sebelumnya dilaporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kab. Sampang.

Pelimpahan masalah PIP itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PEKAT IB Kab sampang merasakan banyak kejanggalan serta kurang puas terkait penangan Kejari sampang serta akan kembali mempertanyakan status laporan penyalah gunaan bantuan PIP di beberapa Sekolah Dasar Di Kecamatan Sreseh melalui NGO BARA.

Saat Diwawancara Mansur Efendi selaku ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Sampang Mengatakan, Pihak nya telah melimpahkan semua hal berkaitan dengan temuan dan bukti atas penyalah gunaaan PIP di beberapa Sekolah Dasar Di Kecamatan Sreseh yg telah menjadi laporan hukum dan dalam proses penanganan itu kepada NGO bara untuk ditindak lanjuti sampai tuntas.

” Memang benar semua hal yang berkaitan dengan temuan dan bukti bukti dugaan penyalahgunaan PIP di beberapa SD dikecamatan Sreseh telah Saya limpahkan Ke NGO BARA, biar nanti ditindak lanjuti.” Kata Mansur Selasa. (03/10/23).

Menurut Mansur pihaknya melimpahkan ke N.G.O dikarenakan ada kejanggalan yang perlu dibuktikan secara defakto serta besar harapan N.G.O Bara mampu menyelesaikan dan membawa permasalahan hukum ini ke kejati.
“Saya limpahkan karena masih ada kejanggalan, saya berharap teman teman N.G.O melaporkan ke kejati. ” Pungkas Pria yang berasal dari kecamatan sreseh itu.

Sementara itu pemegang Komando N. G. O BARA, Bambang Gunawan menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu mengadakan pertemuan guna membahas proses laporan tersebut bersama kepala devisi yang membidangi. Yang menurutnya akan melengkapi hal hal yg kurang nantinya termasuk bukti bukti di lapangan jika nantinya terjadi audensi selanjutnya pihaknya akan melaporkan ke Kejati.
“Kami sudah mengadakan rapat intern guna membahas permasalahan ini untuk ditindak lanjuti. Kami masih memperkuat dan menambah bukti sebelum melanjutkan pelaporan ke kejati. Bersama para devisi intinya kami sudah membahas. ” Kata bambang singkat.

Sekedar diketahui, Sebelumnya pelaporan PIP Di kecamatan sreseh ini bermula dari adanya temuan dari PEKAT-IB yang mana ada ketidak sesuaian sejumlah uang yang diterima oleh wali murid dengan apa yang ada di buku tabungan (BUTAB).

Hal yang menjadi dasar laporan dugaan pelanggaran hukum itu diantaranya,
-Pertama, Siswa/Wali Siswa tidak merasa mencairkan dan menerima dana KIP sejumlah Rp. 675.000,- tertanggal 30/10/2021 yang tertera pada kolom debet dalam buku rekening penerima.

-Kedua, Siswa/Wali Siswa menerima jumlah dana KIP yang tidak sesuai dengan jumlah saldo yang tertera dalam buku rekening penerima. Siswa/Wali Siswa hanya menerima sejumlah Rp. 450.000,-. (**)

Exit mobile version