TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menegaskan, selama ini tidak pernah ada pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan penambangan batubara yang ada di Desa Lingga Pura, Kecamatan Selagai Lingga.
“Soal adanya penambangan itu izinnya bukan dari kita. Itu kewenangannya provinsi dan pusat. Selama ini juga tidak pernah ada PAD dari kegiatan tersebut,” kata Bupati Musa Ahmad, Rabu (8/11/2023).
Sebagaimana diketahui, tiga bulan belakangan ini aktivitas penambangan batubara di Lingga Pura, Selagai Lingga, Lamteng, demikian intens.
Ditengarai, kegiatan penambangan tersebut berjalan tanpa izin. Bahkan disebut-sebut jika lancarnya aktivitas mengeruk kekayaan bumi yang berdampak pada kerusakan lingkungan itu, diduga di-back up oleh oknum kepala desa dan melibatkan banyak elemen pemerintahan lainnya.
Hal itu terbukti dengan tetap berjalannya aktivitas penambangan meski diduga kuat tanpa memiliki izin.
Menurut seorang warga yang lahan sawahnya berdekatan dengan lokasi penambangan batubara, akibat kegiatan yang diduga tidak berizin tersebut, lahan sawahnya tersiram lumpur dari limbah galiannya.
“Rumah warga sekitar sini juga berdebu. Selain bisa menimbulkan penyakit, adanya penambangan itu dipastikan merusak lingkungan,” ucap warga yang tidak mau namanya ditulis.
Sementara Syahrul, Kepala Kampung Lingga Pura, membenarkan telah beroperasinya penambangan batubara di wilayahnya sejak sekitar tiga bulan belakangan ini.
Bagaimana dengan perizinan usaha penambangannya? Terus terang, Syahrul mengaku tidak mengetahui dengan pasti.
“Kalau izin lingkungan, dari awal penambang sudah membawa kertas ada tanda tangan warga yang lahannya berbatasan dengan kegiatan penambangan itu. Karena ada izin lingkungan, ya saya izinkan. Tapi kalau izin yang lain, saya kurang paham karena itu berkaitan dengan kementerian atau dari pusat,” tutur Syahrul sebagaimana dikutip dari tintainformasi.com.
Ditambahkan, pihak Kelurahan Lingga Pura tidak bisa melarang kegiatan penambangan batubara tersebut, karena dilakukan di atas tanah pribadi dan telah mendapat persetujuan warga yang lahannya berbatasan. (***)